PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meraih penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atas prestasi dalam Akuntabilitas Kinerja Tahun 2021 dengan Predikat Nilai B sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan dan RB nomor B.108/AA.05/2022.
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin mengatakan kepada MMCKalteng, Sabtu (18/6), bahwa Pemprov Kalteng telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat SAKIP dengan nilai 62,44 atau predikat B. Penilaian tersebut menunjukan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemprov Kalteng menunjukan hasil yang baik. “Komponen yang dinilai meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja”, kata H.Nuryakin.
H. Nuryakin menjelaskan Pemprov Kalteng telah menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai pelaksanaan dari manajemen kinerja sektor publik. Namun demikian, kualitas penerapan tersebut belum sepenuhnya mampu menggambarkan efektivitas penggunaan anggaran dikaitkan dengan kinerja yang dihasilkan, terutama terkait dengan definisi kinerja pada perumusan sasaran strategis, kualitas indikator kinerja serta kualitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja.
“ Hasil yang dicapai merupakan kinerja kolektif Pemprov Kalteng yang terus melakukan pembenahan dan perbaikan kinerja, sehingga nilai yang diperoleh tentu harus berbanding lurus dengan upaya peningkatan kinerja” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengapresiasi hasil evaluasi SAKIP pada tahun 2021 secara nasional yang menunjukkan tendensi hasil positif. “Apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat SAKIP B di indeks 62,44”, ucap Rini Widyantini dalam keterangan tertulisnya.
Implementasi SAKIP merupakan bagian dari transformasi cara dan budaya kerja melalui penerapan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja. Seluruh instansi pemerintah dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Hal ini sejalan dengan sasaran prioritas pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah dengan menjamin anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang fokus dan tepat sasaran karena pada hakikatnya pelaksanaan RB dan SAKIP ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat.(red)