PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan bantuan keuangan bagi 11 Partai Poltik di Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubenrur Kalteng, Selasa (12/7). Adapun total bantuan keuangan yang diserahkan Gubernur diwakili Wakil Gubernur H. Edy Pratowo tersebut nilai sebesar Rp 5.815.925.000.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang dibawakan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengatakan bahwa bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Prov. Kalteng tersebut diberikan kepada 11 Partai Politik di Kalimantan Tengah secara proporsional, yakni sesuai dengan perolehan suara di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang perhitungannya berdasarkan perolehan suara syah yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat.
Diingatkan Edy Pratowo, Partai Politik mempunyai membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan tanggung jawab masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dalam membangun karakter bangsa.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin dalam laporan nya menyampaikan dasar bantuan keuangan bagi Partai Politik tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik. Keempat, Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/3167/Polpum tanggal 7 Mei 2021 hal Persetujuan Atas Kenaikan Besaran 24
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Sedangkan yang kelima, yakni berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/401/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah Hasil Pemilihan Umum Periode 2019 – 2024. (red)