PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Selama tahun 2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menyita 5.716 gram Sabu, 400 ribu butir Carisoprodol dan 25,88 gram tembakau Gorila.
Sementara tiga Kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kota Palangka Raya merupakan daerah dengan peredaran narkoba terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Selama tahun 2020 ini, Kabupaten Kobar, Kotim dan Palangka Raya merupakan tiga daerah dengan angka peredaran narkoba tertinggi,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen (Pol) Drs Edi Swasono, MM, saat jumpa pers, Selasa (22/12/2020) pagi.
Dijelaskan Edi, selama tahun 2020 upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan precursor narkotika serta pemutusan jaringan sindikat narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Kalteng dan seluruh jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus tindak pidana Narkotika (17 kasus P-21, 1 kasus masih dalam proses sidik). Adapun jumlah tersangka 25 orang dan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5.716 gram Sabu, 400 ribu butir Carisoprodol dan 25,88 gram tembakau Gorila.
Di Kalimantan Tengah sendiri angka prevelensi penyalahgunaan narkoba berada di kisaran angka 0,7 persen atau 19.004 jiwa penduduk yang terdeteksi sebagai pecandu narkoba dari total 2.714.900 penduduk Kalimantan Tengah.
Dijelaskan Edi Swasono, meskipun di Provinsi Kalteng bukan target pasar utama narkoba, namun karena Kalteng merupakan jalur perlintasan narkoba jaringan internasional, maka sedikit banyak para bandar memasarkan ‘barangnya’ di Bumi Tambun Bungai.
“Berdasarkan pengamatan selama ini, masuknya narkoba di Kalteng karena perlintasan satu jalur internasional dari perbatasan Kalbar dan Kaltim,” jelas Edi.
Selain itu juga masuknya narkoba ke Kalteng melalui tiga jalur regional yaitu Surabaya/Madura, Semarang dan Jakarta
Untuk menekan peredaran narkoba di Kalteng, BNNP sesuai tugas dan fungsinya (tufuksi) melakukan berbagai upaya seperti Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), rehabilitasi para pecandu narkoba dan pemberantasan/penegakkan hukum terhadap para Bandar dan pengedar narkoba.
“Upaya kita untuk menekan peredaran narkoba diantaranya merehabilitasi para pengguna narkoba sehingga dengan demikian memutus permintaan (demand) narkoba,” ungkap Edi. (red)