Tebing Tinggi, borneodaily.co.id — Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, mengamankan seorang pria diduga memiliki sabu yang disimpan rumahnya. Pria tersebut berinisial GS alias Gino (32), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Pria tersebut diamankan pihak polres tebing tinggi, dari tempat tinggalnya, pada Jumat (1/3/2024) malam.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menjelaskan bahwa penangkapan Gino berawal dari kegiatan rutin petugas Sat Narkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Dalam pelaksanaannya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba disebuah rumahyang yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,” kata AKP Agus Arianto, Senin (4/3/2024).
Kemudian petugas mendatangi lokasi tersebut dan memeriksa orang yang berada didalam rumah tersebut. Dari Gino ditemukan 1 paket sabu siap pakai, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong dan hape android.
“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku Gino mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang akan dia gunakan. Namun niat itu diurungkan karena dia keburu ketangkap Polisi,” jelas Agus.Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi dan terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi. Untuk penyidikan lebih lanjut.(RP)