Puruk Cahu, Borneodaily.co.id – Lagi-lagi pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi. Kali ini pemuda berinisial AK (19) yang merupakan seorang resepsionis di salah satu hotel di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) ditangkap Satreskrim Polres Murung Raya, Polda Kalteng karena diduga melakukan persetubuhan dengan seorang gadis yang masih dibawah umur..
Korban sebut saja Bunga (14), gadis yang masih mengenyam pendidikan SMP tersebut disetubuhi AK di kamar hotel nomor 3A tempat dirinya bekerja pada Minggu malam, (3/1/2021) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021,” ungkap Kasatreskrim Polres Murung Raya, AKP. Ronny M. Nababan, S.H., S.I.K, Rabu (13/1/2021) siang.
Menurut AKP Ronny, AK dengan Bunga sebenarnya bertemu pada malam kejadian, dan entah bagaimana AK lalu merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu buah sprei warna putih, satu buah switer warna coklat, satu buah celana dalam warna merah, satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek motif batik dan satu bra warna hitam,” papar AKP Ronny.
Terakhir, AKP Ronny mengatakan tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun. (TN)