PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis Implementasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approached (RBA) pada Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Kalteng. Kegiatan berlangsung terpusat di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Kamis (23/6).
Yuas Elko saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin mengatakan Penanaman modal merupakan aspek yang memiliki peran penting dalam Pembangunan Nasional. Berbagai kekayaan alam yang dimiliki Bangsa Indonesia sangat potensial untuk dimaksimalkan sebagai kekuatan ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, penanaman modal hadir sebagai solusi dalam mendukung menggerakan perekonomian di tengah keterbatasan dan anggaran pemerintah, guna mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia khususnya Kalteng.
“Sebagai salah satu bagian dari proses bisnis, PTSP tidak dapat dipisahkan dari Penanaman Modal dan sebagai salah satu unit pelayanan publik di daerah, Dinas PMPTSP menjadi ujung tombak, di mana masyarakat dan birokrasi berinteraksi dalam suatu proses pelayanan perizinan dan non perizinan. Hal tersebut merupakan cerminan komitmen Kepala Daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Yuas.
Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan berbagi gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PTSP di Kalteng. Selain itu, kritik dan masukan yang membangun juga dapat disampaikan secara proporsional, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara bijaksana. Oleh karena itu, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan dinamis dan membangun sebuah dialog yang mencerahkan, bukan sekedar monolog yang bersifat satu arah.
“Kegiatan ini juga bertujuan mendukung Forum PTSP se-Kalteng dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Prov. Kalteng,” imbuhnya.
Adapun untuk Penerbitan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dimana dalam OSS RBA terdiri dari 3 (tiga) sub sistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan. Hal ini sejalan dengan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu memberi kemudahan perizinan berusaha dan tetap memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.
“Pemprov. Kalteng melalui Dinas PMPTSP telah membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Secara Terintegrasi dan Terkoordinasi, dengan melibatkan 22 Perangkat Daerah yang berada dibawah kendali langsung oleh Gubernur Kalteng. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal ini lebih ditekankan untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal serta informasi masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, membimbing dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yuas.
Sebagai informasi, Pemprov. Kalteng sedang dalam proses meninjau atau merevisi Peraturan Gubernur terkait PTSP, sehingga selaras dengan komitmen Gubernur Kalteng untuk melaksanakan salah satu misinya, yaitu pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengetasan kemiskinan, guna mewujudkan Kalteng yang maju, mandiri, dan adil untuk kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalteng berAKHLAK penuh dengan keBERKAHan.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Prov. Kalteng Sutoyo dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti dan nilai yang strategis karena dalam kegiatan ini melibatkan pihak yang berkepentingan dan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama di bidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik satu pintu kepada pelaku usaha yang akan berinvestasi di Prov. Kalteng yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru dan juga sebagai wadah diskusi antar Pemerintah Provinsi/Kab/Kota se-Kalteng yang terkait dalam Penanaman Modal dan PTSP,” tandas Sutoyo.
Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait dan Kepala Dinas PMPTSP Kab/Kota se-Kalteng. Hadir juga sejumlah Narasumber diantaranya dari Pengawasan Sektor Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Plt. Kadisnakertrans Farid Wajdi, Pengawasan Sektor Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Yulberi, Akademisi Universitas Palangka Raya Mulia Evi Kristy. (red)