Palangka Raya, borneodaily.co.id – Pada rabu, 28 April 2021 sedang berlangsung acara Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis BBM Terrtentu (Minyak Solar), di Aula Gedung Golden Christian School Lantai V Jalan Pangarango. Dalam acara tersebut turut dihadiri anggota komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph.
Seusai acara berlangsung, saat di temui awak media. Willy mengatakan bahwa acara tersebut merupakan acara mitra dari komisi VII DPR RI yang membidangi Energi Dan Ristek Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), yang mana berkaitan erat dengan pertambangan, pertamina dan PLN.
Willy M. Yosep menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut ia melakukan sosialisasi tentang Peraturan Undang-Undang Badan Pengaturan Hilir (BPH) migas yang berhubungan tentang bagaimana menyalurkan bahan bakar minyak tertentu seperti halnya subsidi Solar dan Gas LPG 3Kg yang ada di kota palangkaraya kalimantan tengah. Tujuan dari kegiatan tersebut agar pendistribusian di kalteng transparan dan jelas sampai di masyarakat.
Willy berharap dinas terkait seperti, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Perdagangan yang ada di kabupaten kota untuk memonitor dan mendengar permasalahan terkait penyaluran bahan bakar subsidi.
Willy mengungkapkan bahwa ia sangat berharap agar semua bahan bakar subsidi, termasuk Gas LPG sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam hal ini mereka yang dianggap tidak mampu. Willy menegaskan bahwa penyaluran subsidi solar tersebut tidak digunakan untuk industri. Ia juga menambahkan bahwa yang subsidi itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan usaha-usaha ekonomi masyarakat menengah ke bawah. raz