PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Postingan Sriosako, anggota DPRD Provinsi Kalteng melalui akun sriosako.sriosako yang memuat tentang pribadi H Sugianto Sabran di media sosial berbuntut panjang. Pasalnya, selaku Gubernur (non aktif), dan Calon Gubernur Kalteng yang ikut dalam Pilkada Kalteng, H Sugianto Sabran merasa keberatan.
Rabu siang, (11/11), melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam SH MH, melaporkan Sriosako ke Ditkrimsus Polda Kalteng dengan menyerahkan laporan nomor 178.06a/R&Partners/XI/2020 dengan tutuntan dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diterima langsung oleh petugas Dirkrimsus Polda Kalteng, Ipda Didik Hermawan SH.
Rahmadi G Lentam kepada media mengatakan, laporan yang disampaikan ini terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik oleh akun facebook, atas nama Sriosako Sriasako. Selain itu, satu akun lainnya yakni marcela yanti. Keduanya diketahui memuat dan memposting tulisan penistaan terhadap diri pribadi H Sugianto Sabran di media sosial.
Menurut Rahmadi, sebagai Gubernur Kalteng (non aktif) dan Calon Gubernur Kalteng yang ikut dalam pilkada kalteng 2020, pelapor merasa martabatnya tercemar. Dampak dari postingan di media sosial tersebut sangat jelas menista pelapor.
Sementara pasal yang dituntut yakni pidana penistaan (smaad) yang diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mendistrubusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen eletronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terlapor juga dilaporkan dengan pasal 45 a ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihaknya mengharapkan setelah laporan ini disampaikan, pihak berwajib dapat menindaklanjutinya, sebab perbuatan terlapor sudah melakukan perbuatan yang membuat suasana pilkada menjadi tidak sehat.
Selain itu, hal ini juga menjadi pelajaran bagi terlapor, terlebih sebagai sebagai publik figur, seorang anggota DPRD Kalteng harusnya lebih bijak dalam bermedia sosial. ***