PALANGKA RAYA BorneoDaily.co.id – Nekat dan gila. Inilah kata-kata yang tepat dilontarkan kepada warga yang menyamar sebagai kurir. Pasalnya ia nekat mau menyelundupkan sabu ke sel tahanan Mapolresta Palangka Raya di siang bolong.
Namun demikian petugas kepolisian tidak mudah untuk dikelabui. Akhirnya usaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ini berhasil digagalkan. Sabu tersebut dimasukan ke dalam sebuah bungkusan makanan untuk mengelabuhi petugas jaga di kepolisian.
Sebelumnya petugas piket penjagaan di Sentra Pelayanan Masyarakat (SPKT) memeriksa seorang pria yang akan masuk kedalam Polresta Palangka Raya untuk menitipkan makanan kepada seorang tahanan, Minggu (1/8/2021) Siang.
Pria yang belum diketahui identitasnya ini nekat menyelundupkan sabu, nantinya akan diterima oleh seseorang yang berada di dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfandie Mustofa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan kejadian tersebut, bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan Polresta Palangka Raya.
“Awalnya ada anggota yang mencurigai adanya seorang pria yang menitipkan makanan, tetapi bentuk makanan tersebut tidak sesuai bungkusnya karena kempes,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (2/8/2021) Malam.
Dijelaskan Asep, setelah dilakukan pengecekan isi dalam bungkusan tersebut ditemukan kemasan rokok dan isolasi berwarna bening yang berisikan satu paket sabu. Sebelum makanan atau barang titipan ke ruang tahanan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Orang yang mengantar makanan tersebut langsung berusaha melarikan diri dengan sepeda motor setelah ketahuan membawa satu paket sabu,” ungkap Asep.
Sementara itu dalam upaya pengejaran terhadap orang tak dikenal tersebut, petugas piket penjagaan langsung berkordinasi dengan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap penerima barang haram tersebut dan ternyata bernama Wahyu yang merupakan seorang tahanan dengan kasus narkotika,” beber Kompol Asep Deni Kusmaya.
Tersangka Wahyu yang merupakan warga Jalan Dr Murjani Palangka Raya ini telah memasuki tahap ll untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Namun dengan adanya kasus ini akan menjalani proses lagi dan akan kemungkinan hukumannya lebih berat.
Tersangka ini sebelumnya terjerat kasus kepemilikan 2 paket sabu dan akhirnya masuk bui bulan 10 Mei 2021 lalu dan kini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses hukum lebih berat lagi karena kembali melakukan hal yang sama yakni melakukan pengiriman sabu ke dalam rumah tahanan,” tandas Asep Deni. (red)