KUALA KAPUAS, Borneodaily.co.id — Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kakteng berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di simpang belokan Sei Asam / Jl. Lintas Trans Kalimantan Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (20/10/2021) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa tiga orang pelaku dengan inisial IS (42) pekerjaan Petani, BA (28) pekerjaan Swasta dan SI (44) pekerjaan Petani merupakan warga Desa Saka Batur Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Penangkapan pelaku bermula saat Petugas sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi, dan melihat ketiga pelaku yang melintas tampak mencurigakan.
Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku IS ditemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan ganggang terbuat dari kayu, dari pelaku BA ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan sarung terbuat dari kayu cat warna merah serta pelaku IS petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan sarung terbuat dari kayu dengan dililit isolatif warna biru,” jelas Kasatreskrim pada Jumat (21/10/2022) pagi.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku pun terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” pungkas perwira dengan pangkat balok dua dipundak menutup pembicaraan. (TN)