Palangka Raya, borneodaily.co.id – Tim gabungan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye yang dipasang di sejumlah jalan protokol di Kota Kota Palangka Raya, Selasa (14/11/2023).
Tim yang terlibat terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Penanaman Modal da PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan dari eksternal yakni Bawaslu, Kodim dan Polresta Palangka Raya.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menegaskan, penertiban APS ini akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan, sampai tahapan kampanye dimulai.
Di hari pertama ini ada 198 buah APS yang diturunkan. Rinciannya di wilayah Kecamatan Pahandut ada 80 APS, Kecamatan Jekan Raya 76 APS dan Kelurahan Menteng serta Kecamatan Sebangau 42 APS.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan penertiban ini sejalan dengan upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk peserta pemilihan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar proses demokrasi berjalan lancar.
Berlianto berharap dengan adanya penertiban APS ini tercipta lingkungan yang kondusif dan adil menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Cantik. (im/red)