Pendidikan memiliki peranan yang penting untuk memajukan suatu negara. Aristoteles menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah salah satu fungsi dari suatu negara, dan dilakukan, terutama setidaknya, untuk tujuan negara itu sendiri”.
Pada era sekarang ini, apabila pemerintah tidak memperhatikan pengembangan pada sektor pendidikan maka akan berdampak buruk bagi negara dalam kurun waktu yang lama, sehingga terjadinya ketertinggalan dalam berbagai aspek penting di kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah harus terus mengoptimalkan berbagai upaya yang secara sadar disusun guna mewujudkan pembelajaran agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya dan dapat mencapai berbagai aspek yang dibutuhkan.
Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 nomor 20 tahun 2003 menegaskan bahwa ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Sehingga dapat dikatakan bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, pemerintah harus terlibat penuh dalam mewujudkan kualitas atau mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu, guru juga memegang peranan penting dalam proses pembelajaran. Jadi peningkatan mutu tenaga pendidik juga harus diperhatikan dan dapat disiapkan dengan cara melakukan progam pemberian kesejahteraan kepada guru maupun dosen melalui tunjangan sertifikasi dan juga pendidikan profesi bagi guru karena dinilai penting agar tenaga pendidik yang nantinya akan membentuk mental, spiritual, keterampilan dan kecerdasan untuk peserta didik dapat dengan mudah diwujudkan.
Pendidikan yang memiliki mutu tinggi dapat dilihat dari bagaimana kinerja suatu lembaga pendidikan mampu memenuhi standar kualitas yang berlaku. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan pilar utama untuk membangun pendidikan di Indonesia, karena apabila pendidikan dalam suatu negara berkualitas maka akan melahirkan SDM yang cerdas dan berdaya saing. Standar mutu atau kualitas sangat penting diterapkan karena sangat berpengaruh dalam perkembangan pendidikan dalam suatu negara. Sejalan dengan hal ini, ditentukan PP No 57 Tahun 2021 yang menyangkut Standar Nasional Pendidikan (SNP). Fungsi diterapkan nya SNP yaitu guna merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi dunia pendidikan dalam rangka menciptakan pendidikan yang berkualitas dan kompetensi.
Suatu pendidikan akan lebih optimal apabila mempunyai batasan-batasan atau standar nasional pendidikan. Maka dari itu pada tahun 2005, pemerintah meluncurkan proyek Standar Nasional Pendidikan yaitu PP No 19 than 2005. SNP merupakan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah seminimal mungkin mengenai sistem pendidikan tanpa terkecuali di wilayah Indonesia. SNP yang dimaksut meliputi standar isi yang di dalamnya mencakup beberapa komponen materi dan kompetensi yang dimiliki peserta didik, standar proses yang di dalamnya terdapat penyelenggaraan proses pembelajaran, standar kompetensi lulusan maksutnya adalah seluruh peserta didik yang akan lulus dari pendidikan nya harus memiliki standar pengetahuan maupun keterampilan yang berlaku, standar pendidik dan kependidikan di dalamnya harus terdapat tenaga pendidik yang handal atau sesuai dengan kompetensi atau memenuhi syarat sebagai tenaga pendidik, standar sarana dan prasarana yang artinya bahwa dalam kegiatan pembelajaran di setiap masing-masing instansi pendidikan harus memiliki saran dan prasarana pendidikan yang mendukung keberhasilan proses pembelajaran, standar pengelolaan yang di atur dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2007, standar pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Menteri No 69 Tahun 2009, dan yang terakhir standar penilaian pendidikan yang dalam hal ini terdapat beberapa prosedur untuk mengukur tingkat pemahaman serta keberhasilan selama proses pembelajaran.
Dengan adanya SNP tersebut, diharapkan kualitas pendidikan akan mengalami peningkatan yang signifikan sehingga dapat mewujudkan cita-cita Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apabila seluruh SNP dapat terlaksana dengan baik, maka sudah dipastikan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat sehingga bangsa Indonesia dapat berdaya saing demi keberlangsungan kehidupan yang sejahtera dan bermartabat.
Dari tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia harus didasarkan pada pengembangan potensi diri agar memiliki kekuatan dalam berbagai aspek. Selain itu juga harus ada peran pemerintah untuk menerapkan berbagai kebijakan seperti penerapan Standar Nasional Pendidikan agar lebih jelas dan terarah, serta memenuhi sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya usaha dari pemerintah untuk mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan maka diharapkan agar bangsa Indonesia dapat menjalankan nya dengan baik. Pendidikan yang berkualitas akan melahirkan bangsa yang cerdas. ***