PURUK CAHU, Borneodaily.co.id – Jalan Nasional penghubung Kabupaten Barito Utara menuju Murung Raya (Mura) banyak yang mengalami kerusakan sangat Parah. Hal ini menjadi perhatian Wakil Rakyat di kabupaten Murung Raya. Kerusakan jalan tersebut terlihat dari banyaknya lubang di beberapa titik jalan nasional. Khususnya dari jalan Simpang 3 Polres Mura menuju kota Puruk Cahu dan Kecamatan Tanah Siang Selatan.
Jalan dan jembatan yang menuju Tanah siang Selatan milik provinsi saat ini sudah banyak yang rusak. Akibat banyak kendaraan roda 12 yang berukuran skala besar dengan kapasitas muatan berat melebihi tonase yang telah ditentukan.
Seperti beberapa waktu lalu, kendaraan logistik milik PT. Indo Muro Kencana (IMK) melintasi jalan ini sebanyak 7 Armada dengan masing-masing armada yang berkapasitas 24 Ton beratnya. Hal ini menjadi perhatian, saat armada tersebut melewati jembatan Manawing di Desa Dirung Linkin menuju ke IMK yang sudah mengalami keretakan.
Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan sangat prihatin melihat kondisi jalan nasional yang ada di Mura ini, karena banyak titik jalan yang rusak parah dan berlubang.
“Yang menjadi pokok persoalan kita adalah jalan simpang 3 Polres Mura yang menuju kota Puruk Cahu. Status jalan ini jalan nasional yang biasanya mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Namun beberapa tahun terakhir ini perbaikannya jalan di tempat, belum ada kucuran dana dari pusat yang ke sana,” kata Rahmanto.
Terkait kondisi itu Rahmanto selaku Wakil Ketua II DPRD Mura mewakili masyarakat daerah pemilihan maupun di luar daerahnya, meminta dengan sangat kepada pemerintah pusat, pihak-pihak terkait dan pelaksana di tingkat provinsi agar lebih dapat memperhatikan jalan di Wilayah Mura.
“Karena di beberapa titik yang menurut kami jika dihadapkan dengan musim hujan rawan akan terjadi longsor. Ketika longsor terjadi maka jalan tidak bisa dilalui oleh masyarakat,” jelas Ketua IKA PMII Mura ini.
Dalam kesempatan ini juga Rahmanto meminta pemerintah pusat, provinsi dan pihak terkait agar membuat papan pengumuman jumlah maksimal tonase yang bisa dilewati oleh kendaraan yang mengangkut beban yang melebihi kapasitas jalan nasional.
Misal di beberapa titik dibuatkan pengumuman jalan ini mampu dilewati dengan kapasitas 10 Ton agar memudahkan anggota DPRD dan pihak terkait dalam pengawasan.
“Barangkali keawetan jalan ini tidak sesuai dengan harapan pemerintah, mungkin karena banyaknya alat transportasi angkutan besar yang melebihi tonase sehingga mengalami beberapa titik kerusakan. Oleh karena itu perlunya dibuatkan papan pengumuman agar masyarakat dapat melihat hal tersebut,” tutup Rahmanto. (Mir)