Palangka Raya, borneodaily.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pemerintah kota setempat menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Penghapusan denda PBB P2 itu dilakukan sampai dengan tahun 2020, namun dengan syarat para wajib pajak melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 30 September 2023.
“Denda PBB P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023, denda PBB itu sampai tahun 2020. Ini sesuai keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2023,” ungkap Fairid di Palangka Raya, Senin (3/7/2023).
Langkah itu lanjut wali kota, adalah sebagai bentuk komitmen dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut Fairid mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
Oleh sebab itu orang nomor satu di Kota Cantik Palangka Raya ini mengharapkan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Terlebih dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda PBB itu.
“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” pungkasnya. (im/red)