PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya, siap melaksanakan Operasi Ketupat Telabang dan Operasi Pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Kami berharap dengan adanya Operasi Ketupat Telabang ini penerapan terhadap aturan larangan mudik ini dapat dijalankan dengan maksimal. Sehingga penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya berkurang,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, baru-baru ini.
Pernyataan itu diungkapkan dia usai pelaksanaan apel gabungan dalam rangka persiapan pasukan operasi ketupat telabang dan pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang terdiri dari jajaran ASN Pemerintah Kota, TNI/POLRI hingga organisasi kemasyarakatan di “Kota Cantik”.
Fairid mengatakan kegiatan apel tersebut merupakan media koordinasi dan sinkronisasi terhadap Pengamanan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, mengingat perayaannya tahun ini sama seperti tahun lalu yakni masih dihadapkan dengan adanya Pandemi COVID-19.
“Terkait dengan Perayaan Idul Fitri tahun ini, kita harus mematuhi aturan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tahun 1442 H selama 6-17 Mei 2021,” kata Fairid.
Tentunya lanjut dia, seluruh aturan dan kebijakan dibuat untuk mencegah penularan virus COVID-19 yang berpotensi besar menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat libur Lebaran.
Pria yang juga kepala daerah Termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini menambahkan kebijakan tersebut dibuat juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam menjalankan Ibadah Puasa di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri serta terhindar dari wabah COVID-19.
Dia pun berharap pada Lebaran kali ini keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga dan meminimalisir gangguan serta aksi kejahatan yang kerap terjadi menjelang hari raya.
Sementara itu, saat ini Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 4 mei 2021 terkait dengan larangan berbuka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan.
Kemudian juga adanya larangan bagi para pejabat dan aparatur sipil negara menggelar “open house” pada Idul Fitri 2021.
“Kami berharap aturan ini dapat kita terapkan dengan maksimal agar masyarakat Kota Palangka Raya dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dengan maksimal dan terhindar dari wabah COVID-19,” tutupnya. (Mat)

























Users Today : 1302
Users Yesterday : 1076
This Month : 44513
This Year : 350558
Total Users : 1232569
Views Today : 3396