PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Seorang wanita berinisial SD (25) diringkus petugas Kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. Pasalnya SD menjalankan bisnis jual beli bahan kimian jenis Sianida tanpa ijin.
Bisnis peredaran bahan kimia tanpa ijin tersebut, berada di sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan di Jalan Tilung ll Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
Dalam kegiatan konferensi pers, Selasa (30/8/2022) Siang, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut atas laporan dari masyarakat.
“Kita langsung menindak lanjuti laporan tersebut bahwa benar adanya pengiriman sianida dalam jumlah banyak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan bahan kimia tersebut. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,350 ton sianida.
“Ada 27 kaleng yang kita temukan dan semua berisikan bahan kimia sianida dengan keseluruhan berat mencapai 50 kilogram,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti sebagian juga telah dilakukan uji labfor di Surabaya dan benar hasil pengujian bahwa temuan tersebut identik dengan bahan kimia Sianida.
“Jadi setelah dilakukan uji labfor bahan tersebut, digunakan untuk pemisahan emas yang berkaitan dengan pertambangan. Dalam pengungkapan ini juga bisa menekan aktivitas para penambang liar,” pungkasnya. (Ab)