SAMPIT, Boneodaily.co.id – Warga Masyarakat Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), akan melaporkan Kepala desa (Kades) karena tidak tepat waktu mengembalikan sisa uang dari Dana Desa (DD) sehingga pembangunan badan jalan pertanian terbengkalai.
Warga desa kesal, pekerjaan penimbunan jalan pertanian di Mupakat 1 tidak kunjung selesai karena separo dari dana itu diduga dipakai Kades buat keperluan pribadi akibatnya pekerjaan tidak selesai.
Hal itu diketahui, setelah warga desa mendesak dan mempertanyakan keuangan desa itu kepada bendahara selaku pemegang Kas Desa pada rapat di Aula Desa, Selasa (2/2) lalu. Atas terungkapnya persoalan itu, kades mengakui bertanggung jawab akan membayar duit itu dalam batas waktu selama tiga hari dengan membuat surat pernyataan perjanjian bermaterai dihadapan saksi-saksi dan warga masyarakat petani.
Dari tengat waktu yang diberikan rupanya tak kujung ditepati, sehingga warga masyarakat desa melakukan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna menindaklanjuti hal tersebut berlangsung dikediaman warga, Selasa (9/2).
Pendy, warga setempat, sangat menyesalkan kepada pihak pemerintahan desa dalam hal ini Kades dengan sudah menyepakati membuat surat pernyataan pengembalian uang itu, nyatanya dia mengingkari janji.” Kesepakan membuat surat pernyataan pengembalian bertandatangan diatas materai juga tidak ditepati. Padahal kelonggaran waktu sudah diberikan. Itu saja tak ada jawaban sampai sekarang. Sebaiknya serahkan saja permasalahan ini ke ranah hukum,” pinta Pendy dihadapan puluhan warga desa yang hadir.
Menurut Pendy, kita sebagai warga desa harus tegas karena hal ini menyangkut uang masyarakat desa yang diserahkan melalui pemerintahn desa untuk pembangunan desa agar warga menikmati hasil pembangunan tersebut. ” Bentuk penyelewengan dana tidak bisa kita diamkan berlarut-larut dan sebaiknya segera kita laporkan,” ujarnya jengkel.
Senada yang dituturkan Hakim, dengan apa yang dilontarkan Pendy, sebaiknya diserahkan saja kejalur hukum katanya, karena hal penyimpangan duit ini sangat merugikan kelancaran pembangunan di desa.” Perlu diberi teguran karena bentuk kesewenangan itu tidak bisa dibiarkan, itu menyengsarakan dan merugikan warga masyarakat petani. Apalagi tidak selesai pekerjaan itu jalan bertambah rusak dan hancur,” timpalnya.
Dibeberkan Hakim, begitu juga pembangunan ditahun 2019 lalu, juga banyak yang dialihkan dan tidak melalui rapat desa, sehingga pembangunan disalah satu RT yang disepati melalui hasil musrenbangdes dipindah begitu saja. Seperti halnya, pembangunan jembatan gorong-gorong maupun pos kamling,sebutnya.
Hal itu juga ditambakan, Mistar Suherman, yang merupakan tokoh masyarakat desa itu, mengatakan, persoalan di desa ini sangat komplit, banyak pembangunan dari dana desa yang dipindahkan. Belum lagi pekerjaan yang kurang volumenya seperti panjang maupun ketebalan. Bahkan, merubah kwalitas bahan bangunan tanpa melalui musyawarah desa. Seperti pembangunan balai desa yang belum selesai sampai saat ini. ” Kalo di RAB menggunakan bata merah, tapi pengerjaanya memakai batako,” ungkapnya.
Padahal kata Pak Imis yang akrab disapa, pembangunan itu memakai dana Silpa tahun 2019 lalu, mestinya perkerjaan selesai.” Nyatanya pekerjaannya masih belum selesai, beberapa jendela dan pintu belum terpasang,” sindirnya.
Sementara, Ketua BPD Kuin Permai, Ronny sangat menyayangkan pihak Pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa, tidak menepati janjinya kepada warga masyarakat atas sisa uang penimbunan sebanyak Rp 103.745.000 itu tidak disetorkan ke Kas desa sehingga membuat para warga masyarakat petani semakin kecewa. Menindaklanjuti permasalahan ini, kata Ronny, perlu pertimbangkan dan membuatkan laporan dulu dan menyerahkannya instansi yang meaudit keuangan itu.” Kita buat dulu laporannya, kita tujukan ke Inspektorat, Kepolisian maupun Kejaksaan,” ujarnya Ronny menenangkan warganya yang emosi.
Untuk diketahui, dana APBDes tahun 2020 yang telah dicairkan April 2020 lalu sebesar Rp 253.750.000, dari catatan pemerintahan desa dibelanjakan bahan bangunan seperti tanah urug, kayu mating -mating dan biaya angkut kelokasi sebesar Rp 150.005.000, sehingga uang yang tersisa dan mandek diduga dipakai Kades sebanyak Rp 103.745.000. (Tim)