BUNTOK, Borneodaily.co.id – Tim Tata Batas Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melakukan supervisi batas desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Dusun Selatan.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Selatan, Yoga P Utomo di Buntok, Jumat, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penataan batas yang sudah dilaksanakan.
“Penataan ini berdasarkan hasil penentuan batas di lapangan sesuai berita acara yang sudah disepakati antar kelurahan dan desa,” katanya di sela pertemuan tersebut.
Menurut dia, dalam kegiatan ini, pihaknya dari tim kabupaten melakukan supervisi dengan memberikan gambaran secara kartometrik peta yang ada di lapangan dengan peta yang sudah disiapkan.
“Untuk pertemuan kali ini, kami membahas sebanyak 11 segmen batas antara kelurahan Buntok Kota dengan Desa Muara Ripung, Lembeng, Pamait dan Kelurahan Hilir Sper,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, segmen batas antara Kelurahan Hilir Sper dengan Kelurahan Jelapat, Danau Ganting dan Buntok Kota serta segmen batas Kelurahan Jelapat dengan Kelurahan Hilir Sper, Danau Ganting dan Danau Sadar.
Ia mengatakan, pada kegiatan ini masing-masing desa dan kelurahan di Dusun Selatan khususnya dalam Kota Buntok sudah memberikan persetujuan agar batasnya bisa ditingkatkan menjadi peraturan bupati.
Selain itu ia juga menyampaikan, untuk penataan administrasi wilayah desa ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b). (c), (e) dan pasal 20 ayat 4 huruf (c) , (e) Permendagri nomor 45/2016 tentang pedoman penegasan batas kelurahan desa.
Dikatakannya, sesuai pasal 8 ayat 1 huruf a, tim kabupaten melalui tim PPB Des Kabupaten/Kota menginventarisasi dasar yang berkaitan dengan batas hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya berkaitan dengan batas kelurahan/desa.
“Pada huruf b mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya untuk menentukan garis batas sementara di atas peta,” jelasnya.
Sedangkan pada huruf c kata dia, tim kabupaten merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas kelurahan/desa dan sementara dalam pasal 8 ayat 1 e, melakukan supervisi teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas kelurahan/desa.Ruly






















Users Today : 963
Users Yesterday : 1387
This Month : 33914
This Year : 165466
Total Users : 1047477
Views Today : 2780