PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id — Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 berlanjut hingga 23 Desember 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65. Instruksi ini diterbitkan 7 Desember 2021.
“Pemko sudah menerima dari Inmendagri dan kita masih menerapkan PPKM Level 2. Kembali saya ingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (7/12/ 2021).
Fairid mengatakan, penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat berjumlah sejumlah indicator, sementara pemerintah daerah akan menindaklanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga.
“Kita mengikuti saja, kalau dari pusat Level 2, ya kita jalankan begitupun kalau Level 3 atau level 1. Prinsipnya jalankan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya.
Dijelaskan, ada sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya. Ia mencontohkan, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen.
Kemudian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga mampu diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu bioskop serta wisata diizinkan dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis satu dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. (hs/red)
























Users Today : 1034
Users Yesterday : 1349
This Month : 7742
This Year : 174601
Total Users : 1056612
Views Today : 8897