PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Untuk menekan penyebaran Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) penerapan protocol kesehatan (Prokes) akan diperketat.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya melarang masyarakat kota cantik melakukan pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022.
Kepala BPBD yang sekaligus ketua harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa larangan tersebut untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
“Selama perayaan malam tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api supaya tidak ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus Covid-19,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (09/12/2021).
Ditegaskan Emi, larangan tersebut telah disepakati dalam rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru. Aturan tertulis terkait hal itu akan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan.
“Intinya kegiatan yang bergerombol dan pesta-pesta itu dilarang dan harus kita waspadai supaya tidak muncul kluster penyebaran virus selama Natal dan Tahun nanti,” ucap Emi.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan saat malam pergantian tahun juga akan diperketat. Tim Satgas bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan saat malam pergantian tahun.
Meski pesta kembang api dilarang, namun perayaan malam pergantian tahun masih diperbolehkan dengan aturan ketat dan hanya boleh dirayakan bersama keluarga di rumah masing-masing. (hs/red)