PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id — Kasus pemukulan terhadap dua bocah perempuan di wilayah pasar besar Kota Palangka mengatakan yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi sorotan pihak Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejadian ini berawal ketika kedua bocah perempuan berusia 4 tahun dan 7 tahun ini sedang bermain didepan toko baju dan ketika pelaku yang merupakan seorang Kakek lansia 75 tahun lewat berjalan kaki di depan toko kedua bocah tersebut memanggil namanya namun hal tersebut membuat kakek tersebut marah dan memukul serta menjambak keduanya.
Satgas PPA Provinsi Kalimantan Tengah, Widya Kumala Wati, mengatakan bahwa Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan apalagi ini adalah anak dibawah umur.
Seyogyanya jika anak bersalah harusnya pelaku menegur baik baik bukan melakukan pemukulan terhadap anak tersebut. Dampak dari pemukulan tersebut bisa mengakibatkan anak menjadi trauma dan hal tersebut sudah pasti ini melanggar hukum.
“Perbuatan pelaku itu sudah tidak benar apalagi korbannya adalah seorang bocah yang masih di bawah umur,” kata Widya Kumala Wati.
Wanita yang bernama panjang Widya Kumala Wati yang akrab disapa Yaya ini menegaskan bahwa apapun bentuk kekerasan terhadap anak sangat dikecam dan sampai melakukan pemukulan. Anak diusia empat sampai tujuh tahun belum mengerti perbuatannya salah atau tidak dan dalam kasus ini pelaku dapat menyadari kesalahanya dan mempertanggungjawabkan perbuatanya di jalur hukum.
“Saya rasa pihak Kepolisian sudah tau apa langkah yang akan dilaksanakannya karena kasus ini bukan kasus biasa yang jelas korban masih dibawah umur dan mengalami pemukulan dari orang yang lebih tua,” tandasnya. (Am)






















Users Today : 876
Users Yesterday : 2006
This Month : 39310
This Year : 206169
Total Users : 1088180
Views Today : 1831