• Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
Borneo Daily - News Online Kalimantan
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Direktorat Intelkam Polda Kalteng Gelar Rakor Awasi Pendistribusian Elpiji Subsidi

Penyaluran Elpiji Dinilai Tak Tepat Sasaran, Harga Diatas HET

14 April 2023
in Ekonomi, Kalteng
0
Direktorat Intelkam Polda Kalteng Gelar Rakor Awasi Pendistribusian Elpiji Subsidi

Petugas melakukan pemantauan harga gas Elpiji 3 kilogram ke pangkalan di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Tingginya harga gas Elpiji 3 kilogram (kg) di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi persoalan yang tak berkesudahan. Pemerintah dan korporasi sudah melakukan berbagai upaya guna mencegah tingginya harga jual elpiji subsidi tersebut. Kenyataannya, sejauh ini masih ditemukan pengecer elpiji subsidi. Harga jualnya pun jauh lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pangkalan.

Benang kusut permasalahan elpiji subsidi tiga kilogram tak kunjung terurai. Langkah diambil oleh Polda Kalteng melalui Direktorat Intelkam dengan menggelar rapat koordinasi untuk upaya pengawasan terhadap pendistribusian elpiji subsidi agar lancar dan tepat sasaran, Jumat (14/4/2023).

BeritaTerkait

Pj Sekda Kalteng Minta Dewan Juri FBIM 2026 Junjung Objektivitas

Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Wujudkan Zero Accident dan Zero Fatality

Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

Peringati Hari Jadi Kalteng, Pemprov Gelar Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Dirintelkam Polda Kalteng melalui Kasubdit Ekonomi Ditintelkam AKBP Henry Widiantono mengatakan, tujuan rakor kali ini untuk menyamakan persepsi terkait hambatan dalam pendistribusian elpiji tiga kilogram. Seharusnya disalurkan secara langsung dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi yang menjual dengan harga di atas HET.

Selain itu, dalam rakor ini juga disampaikan terkait kendala dalam upaya pengawasan dan penertiban pendistribusian elpiji subsidi oleh instansi pemerintah.

“Kami berharap dapat diperoleh kesepakatan ataupun solusi bersama terkait penyaluran elpiji ke masyarakat. Kami ingin penyaluran tepat sasaran dan tidak ada lagi penyelewengan,” ungkapnya mengawali diskusi sore itu di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Nurhilaliah Rahmi juga menyampaikan pandangan. Pengawasan pendistribusian elpiji subsidi ini, sebutnya, dimaksudkan untuk memantau ketersediaan di pangkalan dan menjaga kestabilan harga sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa.

Rahmi pun menjelaskan upaya pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram yang dilakukan sepanjang tahun 2022 lalu. Dikatakannya, pengawasan dilakukan berkolaborasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng dan Polda Kalteng.

Pengawasan dilakukan pada 6 agen dan 33 pangkalan yang tersebar di wilayah Kalteng, yakni di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Gunung Mas, dan Palangka Raya.

Pengawasan dilakukan secara kasat mata terhadap dokumen perizinan pangkalan, logbook, ketersediaan stok, kelengkapan tabung gas (segel, karet seal), serta harga jual.

Selama pengawasan itu, pihaknya menemukan sejumlah fakta yang menyebabkan belum optimalnya penyaluran atau distribusi elpiji subsidi.

Diketahui sebaran pangkalan belum merata dan hanya terpusat di kota. Selain itu, masih ada kecamatan yang belum dikonversi dari minyak tanah ke gas elpiji tiga kilogram, sehingga terjadi kebocoran distribusi ke daerah yang belum terkonversi.

“Masih terjadi pendistribusian yang tidak tepat sasaran yang dilakukan pangkalan. Tanda tangan masyarakat di logbook dicurigai palsu, karena paraf atau tanda tangannya sama. Ada juga pangkalan yang habis masa berlaku perizinannya tapi masih beroperasi,” ungkapnya.

Di forum yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal melalui Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah, mengungkapkan pihaknya bertugas untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan distribusi elpiji subsidi serta mengawasi HET.

Tak dimungkiri masih ditemukan perbedaan harga jual eceran epliji pada beberapa pangkalan. Padahal berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor:188.45/102/2021, HET elpiji tiga kilogram di pangkalan dalam kota sebesar Rp22 ribu/ tabung. Khusus untuk wilayah Kecamatan Rakumpit sebesar Rp24 ribu/tabung.

“Fakta di lapangan, harga jual gas elpiji tiga kilogram di Palangka Raya saat ini tidak sesuai HET,” bebernya.

Ada beberapa penyalur diduga tidak resmi atau ilegal yang justru berkembang baik di Kota Palangka Raya. Penyalur seperti itu akan sangat merugikan masyarakat, karena harga yang tidak resmi akan menjadi permasalahan bagi pemerintah, sekaligus bisa menghambat pendistribusian elpiji subsidi.

Dikatakan Hadriansyah, selama ini elpiji subsidi bisa dibeli oleh semua kalangan. Masih ada oknum yang membeli di Palangka Raya, kemudian dibawa ke luar Palangka Raya, sehingga mengurangi pasokan yang ada.

“Sayangnya kami tidak punya wewenang untuk menindak, hanya bisa memberi imbauan, ini dapat dilihat berdasarkan regulasi yang ada,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan membentuk tim khusus untuk mengawasi distribusi gas elpiji tiga kilogram.

Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk menyikapi persoalan tingginya harga jual elpiji subsidi di tingkat pengecer.

Pihaknya bergerak guna memantau sekaligus mencari tahu indikasi pelanggaran, guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan elpiji subsidi.

“Pangkalan merupakan pihak terakhir dari Pertamina, sehingga struktur pendistribusian atau penjualan hanya sampai pangkalan untuk melayani masyarakat, dalam sistem Pertamina tidak ada yang namanya pengecer,” tandasnya.

Selain perlu upaya pemerintah untuk monitoring dan pengawasan, juga butuh upaya penegakan atas regulasi yang selama ini berlaku.

Peran lembaga penegak hukum diperlukan untuk itu. Mesti ada komitmen bersama dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum guna mengatasi persoalan ini.

Di tempat yang sama, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sales Area Kalteng, Muhammad Ridho mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, konsumen pengguna elpiji tiga kilogram dikhususkan bagi empat jenis penerima manfaat. Yakni rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.

“Kalau untuk rumah tangga dipersyaratkan untuk rumah tangga dengan penghasilan kecil, mereka diberikan frekuensi pembelian sebanyak satu tabung per minggu, kalau untuk usaha mikro yang beromzet di bawah Rp300 juta per tahun. Syarat lainnya yakni terdaftar legal di pemda setempat dengan frekuensi pembelian tabung 3-5 tabung per minggu,” sebutnya.

Berdasarkan pengamatan pihaknya, 70-80 persen distribusi elpiji subsidi di Kalteng tepat sasaran. Sementara 20-30 persennya tersalur ke pengecer dengan harga jual yang kadang tidak sesuai HET. Penjualan di tingkat pengecer muncul karena konsumen menginginkan tempat yang dekat membeli elpiji.

“Di tingkat pengecer inilah harga elpiji subsidi jadi tidak terkendali,” tuturnya.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, ada beberapa permasalahan distribusi elpiji subsidi yang selama ini ditemukan.

Antara lain, penerima subsidi sulit diidentifikasi, distribusi belum tepat sasaran, jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi, serta rawan terjadi pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara elpiji bersubsidi dengan elpiji tidak bersubsidi.

Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta bahwa harga jual ke tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer, sehingga pengendalian harga sulit dilakukan. Padahal regulasi yang berlaku, pengecer tidak termasuk dalam alur distribusi elpiji.

“Apabila para pengecer itu ditindak, tentu akan berdampak pada kondisi sosial ekonominya, mengingat elpiji yang dijual di tingkat pengecer tidak sebanyak di pangkalan, hanya sekitar lima sampai sepuluh tabung. Kecuali di tingkat pengecer ditemukan tabung elpiji dalam jumlah besar, maka sudah tentu akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

Perwira menengah itu menyebut, penindakan sebagai bentuk penegakan hukum dilakukan pada pengecer yang menjual elpiji subsidi dalam jumlah besar, sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Sementara untuk pengecer jumlah kecil hanya akan diberi pembinaan.

Untuk ketentuan pidana tersebut, lanjut Emden, merunut pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 40, Yaitu Mengubah Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001, bagi yang melakukan penyelewengan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami akan lebih serius dalam melakukan penegakan dengan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah.

Untuk pengecer skala kecil, silakan dilakukan pembinaan. Sementara untuk pengecer skala besar, kami siap melakukan tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya. (red)

 

 

Tags: Headlines

Related Posts

Pj Sekda Kalteng Minta Dewan Juri FBIM 2026 Junjung Objektivitas
Kalteng

Pj Sekda Kalteng Minta Dewan Juri FBIM 2026 Junjung Objektivitas

13 Mei 2026
Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Wujudkan Zero Accident dan Zero Fatality
Kalteng

Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Wujudkan Zero Accident dan Zero Fatality

13 Mei 2026
Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM
Kalteng

Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

12 Mei 2026
Peringati Hari Jadi Kalteng, Pemprov Gelar Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Kalteng

Peringati Hari Jadi Kalteng, Pemprov Gelar Ziarah di TMP Sanaman Lampang

12 Mei 2026
Next Post
Gerak Cepat Relawan ERP Bantu Korban Kecelakaan

Gerak Cepat Relawan ERP Bantu Korban Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

11 Januari 2021
Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

15 Oktober 2021
Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

1 Januari 2021
Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 Januari 2021
‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

3
Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

2
Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

1
Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya   

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya  

1
Pj Sekda Kalteng Minta Dewan Juri FBIM 2026 Junjung Objektivitas

Pj Sekda Kalteng Minta Dewan Juri FBIM 2026 Junjung Objektivitas

13 Mei 2026
Wali Kota Medan Terima Kunjungan Dubes Australia, Bahas Kerja Sama hingga Sektor Pendidikan

Wali Kota Medan Terima Kunjungan Dubes Australia, Bahas Kerja Sama hingga Sektor Pendidikan

13 Mei 2026
Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Wujudkan Zero Accident dan Zero Fatality

Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Wujudkan Zero Accident dan Zero Fatality

13 Mei 2026
Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

12 Mei 2026

Berita Terbaru

Pj Sekda Kalteng Minta Dewan Juri FBIM 2026 Junjung Objektivitas

Pj Sekda Kalteng Minta Dewan Juri FBIM 2026 Junjung Objektivitas

13 Mei 2026
Wali Kota Medan Terima Kunjungan Dubes Australia, Bahas Kerja Sama hingga Sektor Pendidikan

Wali Kota Medan Terima Kunjungan Dubes Australia, Bahas Kerja Sama hingga Sektor Pendidikan

13 Mei 2026
Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Wujudkan Zero Accident dan Zero Fatality

Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Wujudkan Zero Accident dan Zero Fatality

13 Mei 2026
Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

12 Mei 2026
www.borneodaily.co.id

Borneodaily.co.id merupakan portal media terpercaya news online Kalimantan.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Kategori

  • BUDAYA (8)
  • Buntok (151)
  • DPRD BARUT (279)
  • DPRD KAPUAS (93)
  • DPRD KOTA PALANGKA RAYA (105)
  • DPRD MURA (62)
  • DPRD PROVINSI KALTENG (220)
  • DPRD SERUYAN (135)
  • Ekonomi (86)
  • Headline (1,856)
  • Hukum & Peristiwa (3,482)
  • Iklan (1)
  • KALBAR (6)
  • KALSEL (114)
  • Kalteng (4,317)
  • KALTIM (7)
  • Kasongan (2)
  • Kasongan (17)
  • KESEHATAN (51)
  • Kuala Kapuas (84)
  • KUALA KURUN (35)
  • KUALA PEMBUANG (1,939)
  • Lain-lain (5)
  • Legislatif (47)
  • Metro Palangka Raya (933)
  • Metro Sampit (75)
  • Muara Teweh (11)
  • Nanga Bulik (7)
  • Nasional (339)
  • OPINI (24)
  • Pangkalan Bun (9)
  • Pangkalan Bun (18)
  • PEMKAB BARSEL (550)
  • PEMKAB BARTIM (7)
  • PEMKAB BARUT (336)
  • PEMKAB GUNUNG MAS (13)
  • PEMKAB KAPUAS (32)
  • PEMKAB KATINGAN (15)
  • PEMKAB KOBAR (11)
  • PEMKAB KOTIM (30)
  • PEMKAB LAMANDAU (19)
  • PEMKAB MURUNG RAYA (323)
  • PEMKAB PULANG PISAU (14)
  • PEMKAB SERUYAN (224)
  • PEMKAB SUKAMARA (3)
  • PEMKO PALANGKARAYA (469)
  • PEMPROV KALTENG (3,299)
  • Politik (41)
  • Pulang Pisau (13)
  • Puruk Cahu (66)
  • Regional (22)
  • RELIGI (12)
  • Sport (94)
  • Sumatera (8)
  • Sumatra (274)
  • Sumatra Utara (5)
  • Uncategorized (191)
1067528
Users Today : 649
Users Yesterday : 704
This Month : 18658
This Year : 185517
Total Users : 1067528
Views Today : 1392
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan

© 2020 Borneodaily