PURUK CAHU, Borneodaily.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial EW (25) diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu, Selasa (11/07/2023) malam.
Kapolres Mura, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H menuturkan terlapor diamankan di salah satu barak di Jl. Veteran RT. 004 RW 004 Kel. Beriwit Kota Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya.
Penangkapan terhadap terlapor, karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu oleh salah seorang ibu rumah tangga yang berinisial EW.
Setelah mengetahui ciri-ciri dari terlapor, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor sedang berada disalah satu barak Jl. Veteran Kel. Beriwit.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas kami langsung melakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 5,11 gram yang dibungkus diplastik klip transparan yang disimpan dibawah karpet di dalam barak dan terlapor mengakui barang tersebut miliknya,” pungkas Iptu Arif.
Kini terlapor beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Mura, untuk proses hukum lebih lanjut. Dan akibat dari perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TN)























Users Today : 548
Users Yesterday : 1191
This Month : 35617
This Year : 242451
Total Users : 1124462
Views Today : 1029