PULANG PISAU, Borneodaily.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau, jajaran Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YA (26) dan H (20). Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran sedikitnya 12 titik lahan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kabidhumas Polda Kalteng, dan Kapolres Pulang Pisau.
Kapolda menjelaskan, kedua tersangka diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman masing-masing di Desa Gohong.
“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” jelas Iwan.
Terungkap dari Patroli Karhutla
Kasus tersebut terungkap setelah tim patroli Karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan adanya titik api di Jalan Bhayangkara pada Senin (22/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Gohong.
Kapolda membeberkan, dugaan aksi pembakaran dilakukan secara bertahap.
Pada Rabu (19/8/2026), tersangka YA diduga membakar empat titik di Jalan Lintas Palangka Raya hingga Bahaur. Dalam aksinya, YA disebut menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas minuman energi.
Aksi tersebut kemudian berlanjut pada Jumat (21/8/2026). YA diduga kembali membakar dua titik. Aksi itu diketahui seorang saksi berinisial Y yang kemudian berniat memadamkan api.
Namun, menurut keterangan polisi, saksi tersebut justru mendapat ancaman dari pelaku. YA diduga menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ke arah Y.
Selanjutnya, pada Minggu (23/8/2026), YA diduga mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan pembakaran di sejumlah lokasi.
“Keduanya kemudian membakar empat titik di Jalan Lintas dan dua titik di Jalan Bhayangkara,” ungkap Iwan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 buah korek api gas, dua unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, pakaian yang berlumur solar, serta satu pucuk senapan angin.
Kapolda menegaskan, kedua tersangka akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 309 juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.
“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iwan.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu upaya pencegahan dan penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah.
“Mari kita jaga Kalimantan Tengah dari asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. (Red)
























Users Today : 392
Users Yesterday : 783
This Month : 47691
This Year : 353736
Total Users : 1235747
Views Today : 1292