KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Sat Lantas Polres Seruyan melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Kuala Pembuang, Rabu (10/03/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa dengan ada maklumat Kapolda Kalteng, Sat Lantas Polres Seruyan mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat akan sadar bahwa dalam melakukan pembakaran Hutan dan lahan ada hukuman dan sanksi pidana, hal tersebut dapat di acaman hukuman yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain .
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Moch. Romadhon, S.H. menegaskan, akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan Karhutla di wilayah Kota Kuala Pembuang. Sehingga masyarakat tidak akan membakar hutan dan lahan yang berpotensi menyebabkan dampak kebakaran yang lebih luas dan juga menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
“Masyarakat diimbau agar tidak membakar hutan dan lahan agar tidak terjadi bencana kebakaran yang lebih meluas sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya. (TN)

























Users Today : 545
Users Yesterday : 1302
This Month : 21407
This Year : 152959
Total Users : 1034970
Views Today : 1660