Muara Teweh, BORNEODAILY.co.id– Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 tentang Pengendalian Distribusi BBM Jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Kota Muara Teweh.
Kebijakan tersebut dinilainya sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM yang terjadi beberapa hari terakhir.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST., MT pada 4 Desember 2025 itu memuat sejumlah ketentuan penting terkait tata kelola distribusi BBM.
Di antaranya kewajiban seluruh SPBU untuk menjaga pelayanan sesuai Harga Eceran Resmi (HET), pembagian distribusi yang adil antara kendaraan pribadi dan umum, serta pencegahan praktik penimbunan maupun penjualan ilegal yang selama ini menjadi pemicu kelangkaan.
Ardianto menilai penerbitan SE tersebut sebagai langkah tepat dan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.
“Kami dari DPRD menyambut baik diterbitkannya surat edaran ini. Langkah Bupati sudah sangat tepat karena situasi kelangkaan tidak boleh dibiarkan berlarut. Pengendalian distribusi adalah bagian penting untuk menjaga keadilan bagi masyarakat,” ujar Ardianto, Jumat (5/12/2025).
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Bupati untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU.
Pengawasan ini dinilai penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam surat edaran benar-benar dijalankan tanpa pengecualian.
“Pengawasan harus dilakukan secara serius. Jika ada SPBU atau oknum yang bermain, jelas harus ditindak. DPRD siap mengawal agar kebijakan ini berjalan efektif dan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ardianto turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Menurutnya, perilaku panic buying atau upaya menimbun BBM justru dapat memperburuk kondisi di lapangan.
“Masyarakat juga harus berperan. Jangan melakukan panic buying atau menimbun BBM. Pemerintah sudah hadir dengan regulasi yang jelas, dan kondisi akan kembali normal jika semua pihak bekerja sama,” lanjutnya.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 dan peningkatan pengawasan distribusi, Ardianto optimistis situasi kelangkaan BBM di Muara Teweh akan segera teratasi. Ia berharap pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal dalam waktu dekat. Tim
























Users Today : 78
Users Yesterday : 1135
This Month : 43822
This Year : 250656
Total Users : 1132667
Views Today : 198