PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur H. Edy Pratowo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Edy Pratowo menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hari ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit oleh BPK,” ujarnya.
Ia memaparkan, total pendapatan daerah dalam LKPD Tahun 2025 mencapai lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, anggaran belanja sebesar lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar.
“Seluruh komponen laporan keuangan telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” jelasnya.
Edy juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah atas pembinaan dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah membantu penyempurnaan laporan keuangan.
Ia berharap laporan keuangan yang disampaikan telah bebas dari salah saji material sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih pada tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
“Setelah laporan diterima, kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penilaian BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Subkhan juga mengapresiasi kinerja Pemprov Kalteng yang dalam lima tahun terakhir berhasil meraih opini WTP.
“Capaian ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Kami berharap dapat terus dipertahankan dengan peningkatan tindak lanjut rekomendasi,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalimantan Tengah mencapai 83,50 persen, sedangkan khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap seluruh temuan dapat menunjukkan progres penyelesaian saat pemeriksaan terinci,” tandasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran BPK Perwakilan Kalimantan Tengah serta sejumlah pejabat Pemprov Kalteng. (Red)

























Users Today : 238
Users Yesterday : 1387
This Month : 33189
This Year : 164741
Total Users : 1046752
Views Today : 450