PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menghadiri kegiatan Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut digelar oleh Tim Stranas PK yang melibatkan sejumlah lembaga nasional, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa pelaksanaan Stranas PK tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan, tetapi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur menilai Kalimantan Tengah membutuhkan sistem pemerintahan yang semakin efektif melalui penguatan sistem yang terintegrasi, pengawasan yang optimal, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Untuk itu, ia mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan kunjungan tim ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk mendengar langsung berbagai capaian, tantangan, serta praktik baik dalam pelaksanaan upaya pencegahan korupsi di daerah.
Menurutnya, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Stranas PK di Kalimantan Tengah, yakni implementasi SIPD, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta penguatan APIP.
Ia menjelaskan, SIPD mencakup proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan keuangan daerah. Sementara pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak, hingga pembayaran. Adapun APIP berperan dalam aspek regulasi, analisis risiko, audit, dan tindak lanjut pengawasan.
“Keterhubungan ketiga instrumen tersebut akan memperkuat sistem pencegahan korupsi, mencegah pemborosan, mark-up, konflik kepentingan, serta keterlambatan tindak lanjut,” jelasnya.
Sari juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Stranas PK sangat bergantung pada komitmen dan kepemimpinan kepala daerah dalam memanfaatkan sistem sebagai instrumen pengambilan keputusan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, para Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bapperida/Bappeda kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. (red)























Users Today : 1445
Users Yesterday : 1655
This Month : 13394
This Year : 220228
Total Users : 1102239
Views Today : 2614