PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memastikan pengejaran terhadap empat pelaku yang masih buron dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan terus dilakukan. Keempatnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target operasi tim gabungan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan hingga saat ini penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri atas tersangka kasus pembunuhan dan tindak pidana narkotika yang terungkap dari pengembangan penyidikan.
“Dari peristiwa ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, senjata api, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).
Selain menangkap para tersangka, penyidik masih memburu empat pelaku yang diduga terlibat langsung dalam penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.
“Kami masih terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap empat pelaku yang saat ini berstatus DPO. Seluruh personel akan terus melakukan pengejaran hingga para pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Tangani Dua Klaster Perkara
Kapolda menjelaskan penyidikan dilakukan dalam dua klaster perkara, yakni tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas serta tindak pidana narkotika yang menjadi awal pengungkapan kasus.
Dalam perkara narkotika, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu saat penggerebekan di rumah tersangka utama. Pengembangan penyidikan kemudian kembali mengarah kepada seorang tersangka lain berinisial S, dari tangan pelaku polisi menyita enam paket sabu yang diduga berasal dari jaringan yang sama.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok sebelum diedarkan kepada para pengguna di wilayah Kabupaten Katingan.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini kami proses dalam dua perkara, yaitu tindak pidana narkotika dan pembunuhan terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas,” ujar Kapolda.
Berawal dari Operasi Penggerebekan
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei yang diterima Satresnarkoba Polres Katingan sejak Maret 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui pemetaan lokasi, pengawasan, hingga operasi penyamaran.
Pada 1 Juli 2026, petugas memperoleh informasi adanya transaksi sabu sekitar satu kilogram. Sebanyak 12 personel Satresnarkoba Polres Katingan diterjunkan untuk melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka utama yang diduga merupakan residivis kasus narkotika.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu. Namun situasi berubah ketika sejumlah massa bersenjata tajam dan senapan angin menyerang anggota kepolisian.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi massa terus berdatangan sehingga petugas terpaksa menyelamatkan diri melalui jalur sungai. Dalam peristiwa tersebut, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas.
Polda Kalteng menegaskan akan terus menuntaskan perkara tersebut, termasuk memburu seluruh pelaku yang masih melarikan diri hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (red)
























Users Today : 646
Users Yesterday : 1139
This Month : 35672
This Year : 288953
Total Users : 1170964
Views Today : 1872