PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (17/6/2026).
Raihan opini WTP tersebut mencerminkan konsistensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurutnya, capaian tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai keberhasilan administratif, tetapi harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah.
“Setiap anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Opini WTP menjadi penyemangat bagi kita untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan,” ujar Agustiar Sabran.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan terus mendorong penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis.
Beberapa sektor yang menjadi prioritas pembangunan antara lain peningkatan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Gubernur berharap capaian tersebut dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin mengingatkan agar raihan opini WTP tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Ia meminta seluruh rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan BPK RI segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Menurutnya, rekomendasi BPK perlu dijadikan bahan evaluasi guna menyempurnakan sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Tindak lanjut yang cepat dan tepat terhadap rekomendasi BPK menjadi langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Slamet Kurniawan menyampaikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Karena itu, koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah perlu terus diperkuat agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara optimal dan tepat waktu.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red)






















Users Today : 615
Users Yesterday : 1001
This Month : 31173
This Year : 238007
Total Users : 1120018
Views Today : 1251