Palangka Raya, borneodaily.co.id-Menjelang bulan Ramadan, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Kota Palangka Raya, TNI, dan Polri melakukan penertiban angkutan liar atau tidak memiliki izin beroperasi di bandarudara (bandara) Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Selain dalam rangka menjelang Ramadan, penertiban tersebut juga dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat, adanya angkutan liar. Angkutan liar tersebut seperti travel maupun calo-calo yang ada di bandara.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Palangka Raya Hadi Suwandoyo menjelaskan di bandara ada taksi bandara yang khusus membawa penumpang keluar dari kawasan bandara, sedangkan travel atau taksi liar maupun ojek yang tidak berizin dilarang untuk membawapenumpang keluar dari bandara.
Hadi menegaskan, angkutan yang boleh beroperasi di bandara harus memiliki izin operasi atau trayek, kemudian memiliki uji kir atau uji kelayakan kendaraan beroperasi di jalan raya, dan terakhir mendapat perlindungan dari jasa raharja. “Semua itu diberlakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang termasuk memberikan pemasukan berupa pendapatan bagi pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Angkasa Pura Lagustonio menyampaikan, kendaraan yang diperbolehkan menjemput penumpang di bandara adalah mobil pribadi dengan kapasitas keluarga, dan transportasi umum yang sudah bekerja sama dengan Angkasa Pura II, sehingga mendapatkan izin untuk beroperasi. raz

























Users Today : 478
Users Yesterday : 1052
This Month : 25589
This Year : 157141
Total Users : 1039152
Views Today : 999