MUARA TEWEH, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menyepakati pembangunan tiga jembatan strategis melalui skema kegiatan tahun jamak dengan pembiayaan bertahap mulai 2026 hingga 2029.
Kepastian tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak yang ditandatangani Pemkab Barito Utara bersama DPRD dalam Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara, Rabu (12/8/2026), di ruang sidang DPRD setempat.
Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono, mengatakan skema tahun jamak diperlukan karena sejumlah pembangunan infrastruktur tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.
Melalui kesepakatan tersebut, tahapan pekerjaan dan pembiayaan dapat direncanakan secara lebih jelas hingga 2029.
“Tujuan utama kesepakatan ini adalah memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai atau dilaksanakan dalam satu tahun sehingga perlu diselesaikan melalui kegiatan tahun jamak,” ujar Sudiyono.
Tiga Jembatan Dibangun Bertahap
Tiga proyek yang masuk dalam kesepakatan tahun jamak tersebut yakni:
- Pembangunan Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo lanjutan.
- Pembangunan Jembatan Sikan–Tumpung Laung lanjutan.
- Pembangunan Jembatan Lahei Seberang–Lahei.
Untuk Jembatan Lemo Seberang–Desa Lemo, alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,015 miliar pada 2026, Rp39,810 miliar pada 2027, Rp40,040 miliar pada 2028 dan Rp5,235 miliar pada 2029.
Sementara Jembatan Sikan–Tumpung Laung mendapat alokasi Rp15,6 miliar pada 2026, Rp41,475 miliar pada 2027, Rp41,475 miliar pada 2028 dan Rp5,450 miliar pada 2029.
Sedangkan untuk Jembatan Lahei Seberang–Lahei, anggaran dialokasikan sebesar Rp30,450 miliar pada 2026, Rp81,075 miliar pada 2027, Rp81,075 miliar pada 2028 dan Rp10,4 miliar pada 2029.
Pembiayaan Lebih Terukur
Sudiyono mengatakan pembagian penganggaran secara bertahap memberikan kejelasan terhadap rencana pekerjaan setiap tahun.
Menurutnya, pola tersebut penting agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan sekaligus memberikan kejelasan dalam administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan.
“Dengan adanya pembagian tahapan dan pembiayaan per tahun, penyelesaian pekerjaan menjadi lebih jelas dan terukur. Ini juga mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan,” katanya.
Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut juga memberikan kepastian sumber anggaran bagi kegiatan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kesepakatan bersama, pemerintah daerah dan DPRD dapat melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan berdasarkan tahapan yang telah disepakati.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H. Beny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Hadir pula Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, unsur FKPD, Sekda Muhlis, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Menurut Sudiyono, kesepakatan penganggaran kegiatan tahun jamak merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan infrastruktur strategis dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Kesepakatan ini menjadi dasar bersama agar tahapan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai rencana, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” pungkasnya. (Red)























Users Today : 901
Users Yesterday : 1149
This Month : 5262
This Year : 400906
Total Users : 1282918
Views Today : 2379