Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Teknologi ini mulai dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan administratif, pengolahan data, pelayanan publik, hingga proses pengambilan keputusan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah, terutama dalam memastikan penggunaan teknologi berjalan secara aman, transparan, dan bertanggung jawab. Persoalannya, bagaimana jika aturan yang dibuat untuk mengendalikan perkembangan teknologi justru terlalu kompleks untuk diterapkan?
Persoalan tersebut menjadi perhatian Uni Eropa melalui kebijakan Digital Omnibus on AI yang ditetapkan dalam Regulation (EU) 2026/1744. Regulasi ini ditandatangani pada 8 Juli 2026, dipublikasikan pada 24 Juli 2026, dan mulai berlaku pada 27 Juli 2026. Kebijakan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Artificial Intelligence Act (AI Act) untuk menyederhanakan pelaksanaan aturan kecerdasan buatan. Perlu dipahami bahwa Digital Omnibus on AI merupakan kebijakan khusus penyederhanaan aturan AI, bukan keseluruhan paket Digital Omnibus yang memiliki cakupan regulasi digital lebih luas.
Persoalan ini dibahas dalam buku Buku Ajar Governansi Digital: Membangun Birokrasi Adaptif Melalui E-Government dan AI karya Andhika Wahyudiono dan Dimas Imaniar (2025). Bab 2 tentang Kerangka Kelembagaan dan Regulasi Governansi Digital, khususnya Subbab 2.3 mengenai Paket Digital Omnibus UE 2026, menjadi rujukan utama artikel ini. Pembahasan tersebut ditempatkan sebagai dasar untuk mengkaji hubungan antara penyederhanaan regulasi digital, kerangka kelembagaan, dan kesiapan administrasi pemerintahan. Selanjutnya, persoalan tersebut dianalisis melalui pendekatan Administrasi Publik dengan menghubungkan kebijakan yang diterapkan Uni Eropa dengan tantangan pelaksanaannya.
Pemerintah Uni Eropa melalui regulasi tersebut berupaya menyederhanakan pelaksanaan AI Act tanpa menghilangkan tujuan perlindungan masyarakat. Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian jadwal penerapan kewajiban bagi sistem AI berisiko tinggi. Sistem yang termasuk dalam Annex III dijadwalkan mulai dikenai ketentuan terkait pada 2 Desember 2027, sedangkan sistem AI yang menjadi bagian dari produk yang diatur dalam Annex I dijadwalkan pada 2 Agustus 2028. Penyesuaian ini memberikan waktu bagi tersedianya standar teknis dan perangkat pendukung agar pelaksanaan kewajiban dapat berjalan lebih terarah.
Namun, kebijakan penyederhanaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan implementasi. Pengaturan mengenai kecerdasan buatan tetap membutuhkan pembagian kewenangan, koordinasi, dan pengawasan yang jelas. AI Office, European Artificial Intelligence Board, serta otoritas nasional negara anggota memiliki fungsi yang saling berkaitan dalam pelaksanaan AI Act. Perbedaan tugas dan kewenangan tersebut membutuhkan mekanisme komunikasi yang terarah agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun tumpang tindih pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan hanya bagaimana menyusun regulasi yang lebih sederhana, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh lembaga mampu menjalankannya secara konsisten.
Mengapa persoalan ini penting? Dalam perspektif Administrasi Publik, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan, tetapi juga oleh hubungan kerja antarlembaga yang melaksanakannya. Pendekatan Collaborative Governance yang dikembangkan Ansell dan Gash (2008) menjelaskan pentingnya proses kerja sama antara lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan kebijakan bersama. Pendekatan ini menekankan komunikasi, kepercayaan, komitmen, dan kesepahaman sebagai unsur penting dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Pendekatan tersebut relevan dengan pelaksanaan Digital Omnibus on AI di Uni Eropa. Secara ideal, setiap lembaga yang terlibat harus memahami pembagian tugas, memiliki akses terhadap informasi yang diperlukan, serta menjalankan pengawasan berdasarkan pedoman yang seragam. Akan tetapi, dalam praktiknya, perubahan regulasi tetap menuntut penyesuaian prosedur kerja dan kemampuan aparatur. Apabila koordinasi belum berjalan secara optimal, penyederhanaan aturan berpotensi tidak menghasilkan perubahan yang berarti dalam pelaksanaan administrasi. Inilah kesenjangan antara tujuan kebijakan dan kesiapan kelembagaan yang perlu diperhatikan.
Selain koordinasi, kapasitas sumber daya manusia juga menjadi persoalan penting. Pengawasan terhadap penggunaan AI tidak cukup dilakukan melalui pemahaman administratif semata. Aparatur membutuhkan pengetahuan mengenai cara kerja teknologi, risiko algoritma, perlindungan data, serta ketentuan hukum yang mengatur penggunaannya. Keterbatasan kompetensi tersebut dapat menyulitkan lembaga dalam menilai kepatuhan dan menangani persoalan yang muncul. Oleh karena itu, penyederhanaan regulasi harus diikuti dengan penguatan kapasitas aparatur agar perubahan aturan dapat diterjemahkan menjadi tindakan administratif yang nyata.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan Digital Omnibus tidak dapat diukur hanya dari berkurangnya jumlah ketentuan atau perubahan jadwal penerapan aturan. Pemerintah Uni Eropa juga perlu memastikan bahwa koordinasi AI Office dan otoritas nasional berjalan dengan baik. Pedoman teknis perlu disusun secara jelas, sementara mekanisme pertukaran informasi dan evaluasi harus dilaksanakan secara berkala. Pelibatan akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat sipil juga diperlukan untuk memperoleh masukan mengenai dampak penerapan regulasi terhadap berbagai pihak.
Untuk memahami keterkaitan antara permasalahan, kebijakan, teori, dan rekomendasi secara lebih utuh, berikut disajikan bagan alur argumentasi artikel ini. Bagan tersebut memperlihatkan bagaimana kompleksitas regulasi AI mendorong penyederhanaan kebijakan melalui Digital Omnibus on AI, tetapi pelaksanaannya tetap menghadapi tantangan koordinasi dan kapasitas kelembagaan. Dari hubungan tersebut, penguatan administrasi publik menjadi bagian penting dalam mencapai efektivitas kebijakan.

(Gambar Alur Argumentasi Penyederhanaan Regulasi dan Kesiapan Birokrasi Digital Uni Eropa.)
Bagan di atas memperlihatkan bahwa penyederhanaan regulasi merupakan respons terhadap kompleksitas aturan dan kebutuhan pelaksanaan AI Act. Namun, kebijakan tersebut tetap membutuhkan dukungan administrasi publik yang memadai. Pendekatan Collaborative Governance menjelaskan pentingnya hubungan kerja antarlembaga dalam mengatasi kesenjangan implementasi. Oleh karena itu, rekomendasi yang ditawarkan tidak hanya berfokus pada perubahan aturan, tetapi juga pada pembenahan koordinasi, peningkatan kompetensi aparatur, dan penguatan mekanisme pengawasan.
Pengalaman Uni Eropa ini sebenarnya memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Transformasi pemerintahan digital yang terus berkembang membutuhkan lebih dari sekadar pengadaan aplikasi dan penerapan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah perlu membangun regulasi yang jelas, meningkatkan kemampuan aparatur, serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Tanpa kesiapan tersebut, digitalisasi berisiko hanya memindahkan proses birokrasi konvensional ke dalam sistem elektronik tanpa memperbaiki kualitas pelayanan secara mendasar.
Rekomendasi yang dapat dilakukan adalah memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan AI. Pemerintah dan lembaga terkait perlu menyusun pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan kebijakan. Selain itu, pelatihan aparatur perlu diarahkan pada pemahaman teknologi, perlindungan data, dan etika penggunaan AI. Evaluasi berkala juga harus dilakukan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan regulasi, sedangkan konsultasi publik dapat digunakan untuk menghimpun masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. Langkah-langkah tersebut diperlukan agar penyederhanaan regulasi tidak berhenti pada perubahan administratif, tetapi benar-benar mendukung pelaksanaan pemerintahan digital.
Pada akhirnya, Digital Omnibus UE 2026 menunjukkan bahwa penyederhanaan regulasi merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi. Namun, regulasi yang sederhana tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak didukung birokrasi yang siap. Keberhasilan transformasi digital bukan hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau banyaknya aturan yang dibuat, melainkan oleh kemampuan pemerintah dalam menjalankan kebijakan secara terkoordinasi, transparan, dan bertanggung jawab. Sebab, teknologi boleh berkembang semakin cepat, tetapi administrasi publik harus mampu memastikan bahwa setiap perubahan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. ***
*) Mahasiswa Fisipol Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi














Users Today : 1643
Users Yesterday : 5167
This Month : 10881
This Year : 438365
Total Users : 1320376
Views Today : 2399