Jumlah aplikasi layanan publik milik pemerintah Indonesia mencapai sekitar 27 ribu. Presiden Joko Widodo sendiri mengkritik aplikasi-aplikasi itu karena tidak terintegrasi dan banyak yang tumpang tindih. Konsekuensinya, setiap kali membutuhkan layanan, warga harus mengunduh aplikasi yang berbeda, mengisi data yang sama berulang kali, dan menyesuaikan diri dengan tampilan yang berlainan. Digitalisasi memang bukan hal tabu dalam pemerintahan. Tetapi ketika setiap instansi membangun sistemnya sendiri, anggaran terkuras dan kemudahan justru menjauh. Inilah persoalan mendasar yang perlu kita hadapi bersama.
Persoalan ini dibahas dalam buku Governensi Digital karya Andika Wahyudiono Bab 1 tentang Landasan Konseptual Governansi Digital, khususnya Sub bab 1.3 tentang Paradigma Whole-of-Government dan Pendekatan Human-Centred, menjadi rujukan penting. Sub bab itu menjelaskan bahwa transformasi digital pemerintah menuntut integrasi lintas sektor dan lintas instansi agar kebijakan digital yang dirancang tetap koheren dan terpadu. Fragmentasi birokrasi justru menghambat efektivitas layanan publik digital. Sementara itu, pendekatan human-centred menempatkan pengalaman dan kebutuhan warga sebagai pusat desain layanan. Keterpaduan adalah kunci pemerintahan digital yang bermakna.
Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan instrumen hukum untuk memperkuat keterpaduan layanan digital. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional hadir sebagai jawaban atas fragmentasi aplikasi pemerintah. Perpres ini dibangun atas tiga pilar: penguatan tata kelola melalui keterlibatan kementerian koordinator dan kementerian/lembaga, pembangunan kemampuan implementasi melalui GovTech, serta fokus pada layanan digital prioritas melalui integrasi dan interoperabilitas. Tujuannya jelas, mewujudkan layanan publik yang terpadu, efisien, dan mudah diakses warga. Sebagai wujudnya, GovTech Indonesia, INA Digital, diluncurkan pada 27 Mei 2024 untuk mengintegrasikan sembilan aplikasi layanan publik prioritas. Namun, janji itu belum sepenuhnya terwujud.
Data pemerintah menunjukkan kemajuan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Indeks SPBE Nasional naik dari 2,34 pada 2022 menjadi 2,79 pada 2023. Peringkat EGDI Indonesia juga membaik dari posisi ke-88 pada 2020 menjadi ke-77 pada 2022. Artinya, skor memang meningkat. Namun, INA Digital sendiri disebut baru tahap awal dari keterpaduan layanan digital nasional yang harus terus diperbaiki secara bertahap. Aplikasi pusat dan daerah yang telanjur berjalan tidak otomatis melebur dalam satu portal. Kewenangan yang diberikan regulasi belum sepenuhnya dikonversi menjadi layanan yang benar-benar terpadu. Keterpaduan hanya akan terwujud jika integrasi sistem berjalan sampai ke daerah.
Mengapa hal ini terjadi? Dalam kerangka administrasi publik, masalahnya bukan sekadar kurangnya aplikasi yang baik, melainkan belum adanya desain kelembagaan yang menyatukannya. Teori Digital Era Governance yang dikembangkan oleh Patrick Dunleavy dan rekan-rekannya menjelaskan bahwa pemerintahan di era digital perlu bergerak ke arah reintegrasi, pendekatan holistik berbasis kebutuhan warga, dan digitalisasi proses secara menyeluruh. Tanpa reintegrasi, digitalisasi hanya memindahkan sekat birokrasi ke layar gawai. Banyak instansi masih membangun sistem sendiri demi kepentingan sektoral, data tidak saling bertukar, dan anggaran dibelanjakan berulang untuk fungsi yang sama. Inilah kesenjangan antara amanat Perpres 82/2023 dan kapasitas koordinasi lintas instansi yang perlu segera dijembatani.
Persoalannya juga bukan soal teknologi semata. Ini menyangkut tata kelola dan budaya organisasi. Buku tersebut mengutip Saputra dan kawan-kawan (2025) yang mengidentifikasi fenomena digi-service bubble di Indonesia, yaitu digitalisasi lintas institusi yang justru menghasilkan layanan tidak terintegrasi dan membingungkan pengguna akibat kurangnya koordinasi yang efektif. Buku itu juga menegaskan bahwa keberhasilan pendekatan whole-of-government ditentukan oleh struktur kelembagaan, budaya birokrasi, kepemimpinan, dan kapasitas teknis. Pendekatan human-centred mengingatkan kita bahwa ukuran keberhasilan bukan jumlah aplikasi, melainkan seberapa mudah warga mengakses layanan.
Beberapa hambatan struktural juga belum terselesaikan. Silo kelembagaan membuat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah enggan melepas sistem miliknya. Kualitas data antarinstansi belum seragam sehingga pertukaran data sulit dilakukan. Kemampuan teknis aparatur di daerah masih timpang. Kepemimpinan yang visioner dan berkomitmen pun menjadi faktor penentu yang tidak bisa digantikan oleh aplikasi secanggih apa pun. Tanpa pembenahan mendasar, upaya integrasi apa pun akan berjalan di tempat.
Untuk memahami keterkaitan antara masalah, solusi, kesimpulan, dan rekomendasi secara lebih utuh, berikut disajikan bagan terstruktur yang merangkum alur argumentasi artikel ini. Bagan ini memperlihatkan bagaimana aplikasi yang terfragmentasi, amanat Perpres 82/2023 yang belum terwujud penuh, dan koordinasi lintas instansi yang belum memadai saling berhubungan. Dari keterkaitan itu, solusi yang ditawarkan bukan sekadar imbauan, melainkan langkah konkret berbasis data dan tata kelola.

Gambar Bagan: Alur Argumentasi Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah Indonesia
Bagan di atas menegaskan bahwa persoalan layanan digital pemerintah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membuat aplikasi baru. Diperlukan pembenahan menyeluruh pada tata kelola dan koordinasi, mulai dari pusat hingga daerah. Kolom masalah menunjukkan betapa rapuhnya keterpaduan layanan kita saat ini. Kolom solusi memperlihatkan bahwa Perpres 82/2023 sudah memberi landasan, tetapi koordinasi lintas instansi belum siap. Kolom kesimpulan menegaskan bahwa keterpaduan layanan bertumpu pada paradigma whole-of-government. Kolom rekomendasi menawarkan enam langkah konkret yang saling terkait dan dapat dijalankan secara bertahap. Dengan memahami keterkaitan ini, pembaca dapat melihat bahwa transformasi digital pemerintah bukan proyek jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang bagi pelayanan publik bangsa.
Kesimpulannya, kualitas pemerintahan digital Indonesia bertumpu pada kemampuan menyatukan layanan lintas instansi. Perpres 82/2023 adalah instrumen hukum yang tepat untuk mendorong keterpaduan, tetapi aturan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah koordinasi lintas lembaga yang erat, tata kelola data yang bersih, dan desain layanan yang berpusat pada warga.
Rekomendasi konkretnya sebagai berikut. Pertama, percepat integrasi layanan digital lintas instansi dan hentikan pembuatan aplikasi baru yang tumpang tindih. Kedua, perkuat kapasitas pemerintah daerah sesuai amanat Perpres 82/2023, termasuk pelatihan aparatur sipil negara dan penyediaan infrastruktur digital yang memadai. Ketiga, bangun tata kelola data bersama melalui pertukaran data lintas lembaga di bawah koordinasi Satu Data Indonesia. Keempat, rancang layanan dengan pendekatan human-centred agar kelompok rentan dan warga yang kurang melek digital tidak tertinggal. Kelima, perkuat pengawasan dan evaluasi berkala, termasuk terhadap belanja TIK, untuk mencegah pemborosan dan duplikasi. Keenam, bangun komunikasi publik yang jujur bahwa keterpaduan layanan digital adalah investasi bersama untuk masa depan.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan seluruh rakyat harus bergerak bersama. Keterpaduan layanan digital bukan pilihan, melainkan keharusan jika kita ingin berdiri tegak di tengah persaingan global. Mari kita mulai dari kesadaran sederhana untuk menggunakan dan mengawal layanan digital pemerintah. Dengan begitu, kita ikut membangun negeri ini menjadi lebih kuat. ***
*) Mahasiswa Fisipol Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi














Users Today : 2019
Users Yesterday : 5167
This Month : 11256
This Year : 438741
Total Users : 1320752
Views Today : 3095