Menurut saya, infrastruktur digital publik atau Digital Public Infrastructure (DPI) merupakan salah satu kebutuhan penting dalam perkembangan pemerintahan di era modern. Saat ini, teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Hampir semua kegiatan mulai memanfaatkan teknologi, termasuk dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan infrastruktur digital agar pelayanan publik menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.
Digital Public Infrastructure (DPI) merupakan fondasi teknologi digital yang digunakan untuk menghubungkan pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga dalam memberikan pelayanan. Infrastruktur ini mencakup jaringan internet, pusat data, identitas digital, sistem pembayaran elektronik, serta pertukaran data antarinstansi. Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan pemerintahan secara online tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
Jika dilihat dari teori E-Government, penggunaan teknologi informasi dalam pemerintahan bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, teori Public Value yang dikembangkan oleh Mark Moore (1995) menjelaskan bahwa keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari efisiensi kerja, tetapi juga dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Menurut saya, kedua teori tersebut sangat sesuai dengan penerapan infrastruktur digital publik karena keberhasilan digitalisasi seharusnya dilihat dari kemudahan yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya dari banyaknya aplikasi yang dibuat pemerintah.
Salah satu bagian penting dari infrastruktur digital publik adalah identitas digital. Di Indonesia, penerapannya dapat dilihat melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Identitas digital membantu masyarakat mengakses informasi kependudukan melalui perangkat elektronik. Dengan adanya sistem tersebut, beberapa urusan administrasi diharapkan menjadi lebih praktis dan efisien. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan keamanan karena identitas digital berhubungan langsung dengan data pribadi masyarakat.

Jika melihat kondisi nyata di Indonesia, perkembangan infrastruktur digital memang menunjukkan kemajuan, tetapi masih terdapat kesenjangan akses.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024, sebanyak 72,78% penduduk Indonesia telah mengakses internet pada tahun 2024. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 69,21%. Artinya, penggunaan internet semakin berkembang, tetapi masih terdapat masyarakat yang belum dapat mengakses internet. Menurut saya, kondisi ini menjadi bukti bahwa pelayanan berbasis digital belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara merata.
Contoh nyata lainnya dapat dilihat di Kabupaten Banyuwangi. Pada 18 September 2025, Banyuwangi ditunjuk sebagai daerah percontohan nasional dalam program digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Uji coba awal dilaksanakan di Kelurahan Lateng dan Desa Kemiren. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau melalui bantuan agen Perlinsos. Pada tahap awal, pemerintah juga menyiapkan sekitar 500 agen untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran.
Berdasarkan informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi pada 22 Januari 2026, program digitalisasi bantuan sosial tersebut memanfaatkan data kependudukan dan verifikasi biometrik untuk membantu proses pendataan serta memastikan identitas penerima bantuan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar, tersedia bantuan dari petugas lapangan. Menurut saya, contoh ini merupakan bukti bahwa teknologi digital dapat diterapkan secara nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah. Program tersebut juga menunjukkan bahwa pelayanan digital tetap membutuhkan keterlibatan manusia agar masyarakat yang memiliki keterbatasan teknologi tidak tertinggal.
Meskipun demikian, penerapan infrastruktur digital publik masih menghadapi beberapa permasalahan. Salah satunya adalah belum meratanya akses internet. Tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar atau memahami cara menggunakan aplikasi pemerintahan. Permasalahan ini sesuai dengan teori Digital Divide atau kesenjangan digital, yaitu adanya perbedaan kemampuan dan kesempatan masyarakat dalam mengakses serta memanfaatkan teknologi. Selain itu, masih terdapat risiko kebocoran data pribadi akibat lemahnya keamanan sistem digital. Jika hal tersebut terjadi, masyarakat dapat mengalami kerugian dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
Penerapan infrastruktur digital publik di Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengembangkan pelayanan digital sekaligus menjaga keamanan informasi masyarakat.
Menurut saya, tantangan terbesar dalam penerapan infrastruktur digital publik bukan hanya menyediakan teknologi, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakannya. Pemerintah tidak boleh hanya berfokus membuat aplikasi baru, tetapi harus memperhatikan apakah aplikasi tersebut mudah dipahami dan benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperluas jaringan internet hingga wilayah pedesaan, memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, meningkatkan keamanan sistem digital, serta mengintegrasikan pelayanan antarinstansi. Pemerintah juga harus tetap menyediakan pelayanan secara langsung bagi masyarakat yang belum mampu menggunakan teknologi digital.
Berdasarkan pembahasan tersebut, saya berpendapat bahwa infrastruktur digital publik memiliki peluang besar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih modern dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, keberhasilan digitalisasi tidak cukup hanya dilihat dari kecanggihan teknologi atau banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah. Hal yang paling penting adalah apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
Kesimpulannya , infrastruktur digital publik dan identitas digital merupakan bagian penting dalam menciptakan pelayanan pemerintahan yang lebih mudah, cepat, dan aman. Akan tetapi, pemerintah harus memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan seimbang dengan pemerataan akses internet, kemampuan masyarakat, dan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, teknologi tidak hanya menjadi simbol kemajuan pemerintahan, tetapi benar-benar menjadi alat untuk memberikan pelayanan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. ***
*) Mahasiswa Fisipol Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi














Users Today : 1992
Users Yesterday : 5167
This Month : 11230
This Year : 438714
Total Users : 1320725
Views Today : 3043