LATAR BELAKANG
Di Indonesia, pemerintah mulai memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk membantu proses pengambilan keputusan, salah satunya dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, penggunaan data tersebut masih menghadapi berbagai permasalahan. Salah satunya adalah adanya penerima bantuan yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru belum terdaftar sebagai penerima.
Hal ini menunjukkan bahwa data yang digunakan pemerintah belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Misalnya, seseorang masih tercatat sebagai masyarakat mampu karena data ekonominya belum diperbarui, padahal kondisi kehidupannya sudah berubah menjadi kurang mampu.
Sebaliknya, ada masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi tidak mendapatkan bantuan karena namanya belum masuk ke dalam sistem. Jadi menurut saya, permasalahan ini menjadi penting karena pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada data digital. Data memang membantu mempercepat pekerjaan, tetapi kondisi masyarakat bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa data yang digunakan sesuai dengan kenyataan.
Persoalan ini di bahas dalam buku governansi digital: fondasi konseptual dampak nyata bagi masyarakat dan pemerintahan modern karya andhika wahyudiono. bab 5 tentang Tata Kelola Kecerdasan Buatan Dalam Pemerintahan khususnya tentang kerangka regulasi AI global. sub bab itu menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) di berbagai negara harus memiliki aturan yang jelas agar teknologi dapat berkembang secara aman, adil, dan bertanggung jawab.
PERATURAN PER UNDANG-UNDANGAN
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan data di berbagai lembaga pemerintahan.
Sebelum adanya kebijakan ini, setiap instansi terkadang memiliki data sendiri-sendiri dengan standar yang berbeda. Akibatnya, bisa terjadi perbedaan informasi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah berusaha menyatukan pengelolaan data agar lebih teratur, konsisten, dan dapat digunakan bersama.
Ada empat prinsip utama dalam kebijakan Satu Data Indonesia, yaitu:
- Standar Data: Data harus memiliki ukuran dan definisi yang sama agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
- Metadata: Setiap data harus memiliki informasi yang menjelaskan asal-usul, waktu pengumpulan, dan cara data tersebut diperoleh.
- Interoperabilitas: Data dari berbagai instansi harus bisa saling terhubung dan digunakan bersama.
- Kode Referensi dan Data Induk: Data harus memiliki kode atau identitas yang jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam pengenalan objek data.
Namun, menurut saya, ada satu hal yang perlu dikritisi. Peraturan ini memang membantu pemerintah menyamakan dan mengintegrasikan data, tetapi data yang sudah terintegrasi belum tentu sesuai dengan kondisi nyata masyarakat. Artinya, data bisa saja sudah tersusun rapi secara administratif, tetapi informasi di dalamnya sudah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jadi, persoalannya bukan hanya bagaimana menyatukan data, tetapi juga bagaimana memastikan data tersebut benar dan selalu diperbarui.
TEORI AHLI (Herbert Simon) BOUNDED RATIONALITY
Teori Bounded Rationality atau rasionalitas terbatas dikemukakan oleh Herbert Simon. Teori ini menjelaskan bahwa manusia, termasuk para pengambil kebijakan di pemerintahan, memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi dan mengolah informasi tersebut.
Dalam mengambil keputusan, pemerintah tidak selalu memiliki informasi yang lengkap. Ada banyak faktor yang memengaruhi, seperti keterbatasan waktu, sumber daya, kemampuan manusia, serta kualitas data yang tersedia.
Karena keterbatasan tersebut, keputusan yang dihasilkan biasanya bukan keputusan yang benar-benar sempurna, melainkan keputusan yang dianggap cukup baik berdasarkan informasi yang dimiliki.
Jika dikaitkan dengan penggunaan AI dalam pemerintahan, teknologi ini memang mampu mengolah data dalam jumlah besar dengan lebih cepat. Namun, AI tetap bergantung pada data yang diberikan kepadanya.
Sebagai contoh, apabila data masyarakat yang digunakan untuk menentukan penerima bansos tidak diperbarui, AI bisa menghasilkan rekomendasi yang keliru. Masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan mungkin tidak terpilih karena sistem hanya membaca informasi yang tersedia.
Jadi, AI tidak otomatis membuat keputusan pemerintah menjadi lebih akurat. AI hanya membantu mempercepat proses pengolahan informasi, sedangkan kualitas hasilnya tetap bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data.
Inti teori ini: Keterbatasan informasi yang dimiliki manusia juga bisa terjadi dalam sistem AI. Karena itu, hasil analisis AI tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran mutlak.

Bagan tersebut menunjukkan bahwa AI memang mampu membantu pemerintah mengolah data dengan cepat, tetapi hasilnya tetap bergantung pada kualitas dan keakuratan data yang digunakan. Jika data tidak diperbarui atau tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maka keputusan yang dihasilkan juga berisiko tidak tepat sasaran, misalnya dalam penyaluran bantuan sosial.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pembaruan data secara berkala, verifikasi langsung ke lapangan, serta pengawasan terhadap penggunaan AI. Hal ini juga berkaitan dengan teori Bounded Rationality dari Herbert Simon, yang menjelaskan bahwa pengambilan keputusan memiliki keterbatasan informasi.
PENUTUP
Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan AI dalam pemerintahan merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi yang dapat membantu meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan. Akan tetapi, teknologi tersebut juga memiliki keterbatasan, terutama ketika data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya.
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia memang sudah memberikan dasar untuk memperbaiki pengelolaan dan integrasi data pemerintah. Namun, penyatuan data saja belum cukup apabila tidak disertai pembaruan dan pemeriksaan secara langsung.
Jika dikaitkan dengan teori Bounded Rationality dari Herbert Simon, pengambilan keputusan selalu memiliki keterbatasan informasi. Begitu juga dengan AI, yang tidak bisa menghasilkan keputusan sepenuhnya akurat apabila informasi yang tersedia tidak lengkap.
Menurut saya, pemerintah seharusnya tidak menjadikan AI sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan. AI sebaiknya digunakan sebagai alat bantu, sedangkan keputusan akhir tetap harus melibatkan pertimbangan manusia, verifikasi lapangan, dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila datanya tidak sesuai.
Dengan begitu, teknologi tidak hanya membuat pemerintahan menjadi lebih modern, tetapi juga tetap mampu menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ***
*) Mahasiswa Fisipol Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi















Users Today : 2749
Users Yesterday : 4554
This Month : 16541
This Year : 444025
Total Users : 1326036
Views Today : 4359