Di tengah masifnya transformasi digital di Indonesia, tata kelola data nasional masih menghadapi tantangan serius. Berbagai sektor publik dan swasta kerap beroperasi dalam ruang silo, di mana data dikelola secara terkotak-kotak tanpa integrasi yang memadai. Kesenjangan empiris ini terlihat dari rendahnya kualitas serta ketersediaan data publik yang dapat digunakan ulang secara efektif. Inovasi teknologi seperti penerapan blockchain dalam manajemen arsip sering kali menghadapi kontradiksi hukum dengan prinsip pelindungan data pribadi (seperti hak untuk dilupakan). Akibatnya, pemanfaatan data di Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan hak-hak subjek data, dan banyak organisasi belum melihat tata kelola data sebagai keunggulan kompetitif. Tanpa adanya pembenahan yang mendasar, potensi ekonomi data kita akan jalan di tempat dan rentan terhadap risiko penyalahgunaan.
Persoalan ini sejalan dengan pokok bahasan dalam buku ajar terkait, khususnya pada Sub-bab 4.3 tentang Data Governance Act dan Open Data yang terkandung dalam buku karya Andhika Wahyudiono. Pembahasan dalam sub-bab tersebut menegaskan bahwa kerangka Data Governance Act dan Open Data Directive (seperti yang berkembang di Uni Eropa) merupakan instrumen penting dalam mendorong penggunaan ulang data publik secara aman dan terkendali. Bab ini menyoroti bagaimana inovasi seperti blockchain dan intelijen bisnis memerlukan tata kelola yang seimbang antara keterbukaan data dan pelindungan privasi. Sebagaimana dicatat oleh para ahli dalam literatur tersebut, hambatan seperti kesiapan kelembagaan dan rendahnya kualitas data publik harus segera diatasi agar tercipta ekosistem ekonomi data yang inovatif dan aman.
Sebagai landasan hukum yang fokus mengatur pelindungan dan tata kelola data di Indonesia, opini ini memegang teguh amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hak-hak fundamental warga negara terkait data pribadi mereka. Namun, efektivitas UU PDP harus diintegrasikan dengan kebijakan tata kelola data terbuka (open data), sehingga prinsip keterbukaan informasi publik dan privasi dapat berjalan secara berdampingan tanpa saling menafikan.
Dalam kerangka administrasi publik, masalah pengelolaan data ini dapat dianalisis menggunakan Teori Digital Governance. Teori ini menekankan pentingnya integrasi sistem teknologi, transparansi, serta kapabilitas birokrasi dalam mengelola aset informasi publik. Selain itu, konsep Collaborative Governance juga amat relevan, mengingat tata kelola data dan keterbukaan informasi tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi pemerintah saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan pelaku industri.
Berikut adalah bagan terstruktur yang merangkum alur argumentasi dalam artikel ini:

Bagan di atas menunjukkan bahwa akar masalah lemahnya pemanfaatan data di Indonesia (seperti silo data dan rendahnya reuse data) harus dijawab melalui adopsi kerangka kebijakan ala Data Governance Act dan Open Data. Melalui pendekatan Digital Governance, kesimpulan ditarik bahwa tata kelola yang baik adalah kunci utama, yang kemudian dijabarkan ke dalam langkah-langkah rekomendasi konkret.
Kesimpulannya, tata kelola data yang efektif melalui adopsi prinsip Data Governance Act dan Open Data merupakan pilar krusial bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. UU PDP dan kebijakan keterbukaan informasi harus diintegrasikan agar tercipta keseimbangan antara inovasi, transparansi, dan keamanan privasi data masyarakat.
Adapun rekomendasi konkret yang dapat dijalankan adalah:
- Pertama, memperkuat regulasi turunan dan harmonisasi hukum antara keterbukaan data (open data) dengan pelindungan data pribadi.
- Kedua, mengembangkan infrastruktur integrasi data lintas instansi berbasis Digital Governance yang aman dan terpusat.
- Ketiga, meningkatkan kualitas data publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sektor swasta, akademisi, dan masyarakat.
- Keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur negara dalam mengelola analitik data dan kepatuhan hukum.
- Kelima, mendorong kolaborasi lintas sektor (collaborative governance) antara pemerintah dan industri dalam pemanfaatan teknologi baru secara etis. ***
*) Mahasiswa Fisipol Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
















Users Today : 2736
Users Yesterday : 4554
This Month : 16528
This Year : 444012
Total Users : 1326023
Views Today : 4320