BUNTOK, BorneoDaily.co.id – Diduga mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, JA (29) warga Desa Mabuan diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, di Jalan Teratai, Gang Air Mata, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Buntok, Sabtu (4/9/2021) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H. menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terkait adanya transaksi sabu.
“Saat kami amankan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti empat paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,78 Gram, satu buah bungkus Rokok Merk Sampoerna Mild merah, potongan plester warna hitam, 16 lembar plastik klip warna bening, satu unit gawai Merk Nokia warna Hitam,” terang Kasat.
Kini pelaku bersama barang bukti Sabu telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian kepadanya akan kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (TN)
























Users Today : 290
Users Yesterday : 1349
This Month : 6998
This Year : 173857
Total Users : 1055868
Views Today : 562