SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Akibat perbuatannya Su (45) dan Ma (35) harus berhadapan dengan petugas dari Polsek Cempaga Hulu karena diduga kuat terlibat dalam pencurian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalteng AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., ketika dikonfirmasi, Senin (20/09/2021) pagi.
“Jadi berdasarkan keterangan yang disampaikan, jika para saksi terdiri dari saudara Yusnari, Nursalim dan Hendro sedang melakukan patroli di areal PT WNL (Windu Nabatindo Lestari),” ungkapnya.
Ketika patroli ini dilaksanakan, mereka menemukan Su dan Ma sedang memuat buah sawit yang masih termasuk wilayah PT. WNL menggunakan pick up merk Suzuki jenis Carry dengan plat KH 8032 NQ,” urainya.
Setelah diikuti, terang Dwi, kedua pelaku yang sudah melancarkan aksinya dari Block A 27/26 Divvisi IV PNRE yang berakhir di Block C30 Divisi III PNRE langsung dilakukan penangkapan oleh para saksi.
“Dimana, dari kasus tersebut setidaknya telah diamankan 158 janjang buah sawit. Diperkirakan kerugian mencapai Rp5.157.000, kini kedua pelaku sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut dari kami Polsek Cempaga Hulu,” tutupnya. (TN)

























Users Today : 412
Users Yesterday : 755
This Month : 9999
This Year : 176858
Total Users : 1058869
Views Today : 1661