KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Polsek Seruyan Hulu melaksanakan kegiatan penyemprotan di tempat Ibadah guna Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Senin (12/04/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Wisno Susanto serta Anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan penyemprotan tempat ibadah adalah utk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona covid-19 pada saat melaksanakan ibadah sholat tarawih bagi warga wajib penerapan Prokes Covid-19.
Selain itu juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas).
Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu. (TN)