Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek penentu bagi para pekerja dan pengusaha dalam meningkatkan produktitasnya dimana roda produksi usaha akan menghasilkan profit yang positif, sehingga K3 merupakan kebutuhan jaminan terselenggaranya produktivitas. Demikian pula dalam pelayanan publik, K3 di lingkungan kerja dapat menjamin pelayanan prima.
Hal ini disampaikan, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi disela sela pemeriksaan dan pengujian K3 Lingkungan Kerja (Lingker) Disnakertrans Prov. Kalteng oleh Balai K3 Samarinda, di Ruang Kerjanya, Rabu (28/9/2022).
“Pemeriksaan dan pengujian ini sebagai langkah awal utk menjamin bahwa Lingker pada Disnakertrans memenuhi standar syarat K3 Lingker. Pegawai bekerja nyaman dan aman dan nyaman sehingga kinerja dan produktivitas mereka meningkat,” jelas Farid
Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka upaya mengantisipasi potensi bahaya yang berada di tempat kerja dan untuk penerapan Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lingkungan kerja dan Permenkes No 48 Tahun 2016 tentang standar Keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran.
“Pelaksanaan pengujian Lingker oleh Balai K3 Samarinda, meliputi pengukuran intensitas pencahayaan/penerangan, pengukuran Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR), intensitas kebisingan, Iklim Kerja setempat dan sanitasi,” tegas Farid.
Adapun petugas pelaksana pengujian Lingker Disnakertrans Prov. Kalteng dari Balai K3 Samarinda yakni Zaqqi Muawanah (Koordinator), Hidayatullah (anggota), Septi Roro Liniyawati (anggota) didampingi Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Tri Lestari.Tim