KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Belasan narapidana atau tahanan titipan kehakiman (A3) di Rutan Polres Seruyan menjalani rapid test sebagai syarat pelimpahan tahanan dari Rutan Polres Seruyan ke Lapas Kelas IIB Sampit dengan Surat Keterangan bebas Covid-19, Jum’at (16/4/2021).
Total 15 orang narapidana atau tahanan ini dirapid test di Ruang Besuk Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Seruyan bekerjasama dengan Kejari dan Dinkes Kab. Seruyan.
“Rapid ini sengaja dilakukan sebagai syarat pelimpahan Tahanan dari Rutan Polres Seruyan ke Lapas Kelas IIB Sampit dan sebagai upaya antisipasi penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19,” ujar Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Menurutnya, dengan rapid test ini bisa terdeteksi sejak dini tahanan yang reaktif atau tidak. Sehingga bisa dilakukan langkah cepat bila ada hasil yang Reaktif dan tidak menular ke tahan lainnnya.
“Hasilnya masih kita tunggu, dan akan saya informasikan hasil Rapid test ini,” tutupnya. (TN)

























Users Today : 1031
Users Yesterday : 1034
This Month : 30942
This Year : 389295
Total Users : 1271306
Views Today : 3411