KARO, Borneodaily.co.id – Polda Sumut telah menetapkan Bebas Ginting alias Bulang sebagai tersangka yang memberikan perintah untuk membakar rumah wartawan tribrata.tv.com Rico Sempurna Pasaribu.
Hal ini dijelaskan usai penyidik menetapkan Bebas Ginting alias Bulang sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor dalam pembakaran rumah wartawan tersebut dan kini Polda Sumut langsung merilis tampang BG.
BG salah seorang preman, mantan Ketua AMPI Ksb. Karo dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Kamis (27/6/2024) dini hari, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Tanah Karo.
“Ketiga pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka yaitu BG alias B, dialah yang memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024) petang.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku BG alias B adalah warga Jalan Veteran, Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Lanjut, Kombes Hadi Wahyudi, pelaku ketiga ini adalah BG alias B, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara BG dan YST.
Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kepada kedua pelaku untuk membakar rumah korban.
“Tersangka BG memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” katanya.
Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BG sebagai tersangka,” jelasnya. (RP)