Palangka Raya, Borneodaily.co.id — Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti Perpres RI Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ, tanggal 12 September 2022, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi, Selasa (20/9/2022).
Rakor tersebut membahas Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Biro Organisasi sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Prov. Kalteng mempunyai tugas membantu Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang salah satu fungsinya melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi fasilitasi kelembagaan Kabupaten dan Kota menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan seluruh Kepala Bagian Organisasi Setda dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng.Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng, Lilis Suriani.
Menurut Lilis Suriani kegiatan Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya untuk membahas bersama kesiapan daerah dalam hal menindaklanjuti rencana pembentukan BRIDA lingkup Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng.
Sementara itu, secara teknis yang memaparkan arah dan kebijakan kelembagaan BRIDA ialah Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Betri Susilawati.
Lebih lanjut Betri menyampaikan bahwa dibentuknya BRIDA yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah diharapkan dapat mendorong pencapaian tujuan dari penyelenggaraan riset dan inovasi nasional di daerah, dalam hal memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di daerah serta meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur pemangku kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
Sebagai informasi, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan BAPPEDA dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur yang tersedia di daerah. Dalam hal digabung dengan BAPPEDA nomenklaturnya nanti akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Selanjutnya dalam Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani bersama salah satunya bahwa mengingat Permendagri yang mengatur tentang pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRIDA sedang dalam proses harmonisasi di tingkat Kementerian. Terkait hal ini Pemerintah Daerah perlu menyiapkan beberapa dokumen data dukung baik daerah yang membentuk dengan berdiri sendiri atau pun bergabung dengan urusan Pemerintah Bidang Perencanaan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap skoring unsur penunjang urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Pemerintah Daerah masing-masing serta menyusun proposal/kajian akademis (khusus bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan membentuk/berdiri sendiri). Tim