MUARA TEWEH, borneodaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang mengatur pelaksanaan salat fardu bagi aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam selama jam kerja.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara sebagai pedoman pelaksanaan di masing-masing unit kerja.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan aparatur, sekaligus mendukung visi pembangunan sumber daya manusia yang religius, berakhlak mulia, sehat, cerdas, dan produktif.
Dalam edaran itu, Bupati menginstruksikan agar aktivitas kedinasan dapat menyesuaikan ketika waktu salat fardu tiba, yang ditandai dengan kumandang azan. ASN beragama Islam diberikan kesempatan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat.
Bagi perangkat daerah yang lokasi kantornya jauh dari rumah ibadah, pimpinan unit kerja diminta menyediakan sarana ibadah yang layak dan memadai di lingkungan kantor masing-masing. Meski demikian, pengaturan pelayanan publik tetap harus diperhatikan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Bupati Barito Utara menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun karakter aparatur yang religius, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Melalui edaran ini, kami ingin memastikan ASN muslim dapat menunaikan kewajiban salat fardu tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami meyakini bahwa kedisiplinan dalam ibadah akan berdampak positif terhadap etos kerja dan moral aparatur,” demikian disampaikan Bupati dalam edaran tersebut.
Ia juga mengharapkan seluruh perangkat daerah melaksanakan kebijakan ini secara konsisten, penuh tanggung jawab, dan tetap mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Teweh pada November 2025, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, unsur Forkopimda, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Muara Teweh.(red)
























Users Today : 830
Users Yesterday : 991
This Month : 20390
This Year : 151942
Total Users : 1033953
Views Today : 5107