NANGABULIK, borneodaily.co.id — Seorang kakek berinisial R (55) warga Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penyebanya adalah kakek tersebut diduga telah berbuat cabul kepada anak perempuan yang masih berusia 7 tahun, di mess perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau.
Peristiwa tersebut terungkap, setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya yang tidak berada di rumah dan menemukan anaknya bersama kakek (R) sedang berada dalam kamar, salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani, S.T.K., S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (4/11/2022).
“Kejadian berawal saat ibu korban sedang mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah. Sebelumnya ia melihat anaknya bersama R tetangganya,” terang Bronto.
Saat mencari anaknya di mess R dalam keadaan kosong. Selanjutnya ibu korban mencari anaknya di mes milik anak R. Di mess tersebut ibu korban melihat sandal anaknya dan pintu mess dalam keadaan tertutup.
Lalu ibu korban memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban. Selanjutnya ibu korban membuka pintu mes dan membuka pintu kamar, menemukan anaknya sedang memakai celananya. Selanjutnya membawa anaknya tersebut pulang.
Merasa curiga, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi. Korban menjawab disuruh kakek pegang burung dan selanjutnya dipangku oleh kekek. Mendengar pengakuan anaknya orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini pelaku telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan R, karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (TN)
























Users Today : 57
Users Yesterday : 1135
This Month : 43801
This Year : 250635
Total Users : 1132646
Views Today : 135