PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Seorang pria lanjut usia berinisial JP (63) diamankan petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya usai mencabuli cucunya sendiri PW (16) sebanyak puluhan kali.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan pada, Rabu (27/7/2022) Pukul 10.00 WIB di rumahnya di Kota Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Ronny Nababan pada, Kamis (28/7/2022/ Pukul 14.30 WIB di Mapolresta setempat.
“Perbuatan tidak senonoh itu terjadi semenjak 2016 – 2022 sebanyak puluhan kali dalam kondisi rumah sepi saat istrinya atau nenek korban sedang tidak berada di rumah,” kata Kompol Ronny Nababan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, korban tinggal bersama tersangka sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat atas kelas satu SMK dan kejadian tersebut berlangsung sudah 5 tahun yang lalu dari tahun 2016 hingga pertengahan bulan Juli tahun 2022 tersangka ini menikah dengan nenek korban pada tahun 2010 lalu dan tinggal satu rumah.
Korban dirayu oleh tersangka merupakan kakek tiri dan diancam agar tidak bilang kepada neneknya serta aksi bejat tersebut dilakukan pada saat istrinya (Nenek korban ) sedang tidak berada di rumah dan pelaku memanfaatkan waktu tersebut dalam keadaan sepi.
Modus yang dilakukan tersangka yakni mrangkul korban,dicium, memegang payudara dan menghisap kemaluan korban. Kasus tersebut terungkap pertama kali setelah korban yang sekian lama tidak tahan atas perlakuan kakek tirinya melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya dan langsung membuat laporan di Kepolisian Polresta Palangka Raya.
“Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan satu baju milik korban. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 82 tentang pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur dengan ancaman hukuman selama 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)