SAMPIT, BorneoDaily.co.id — Untuk mencegah penyebaran Covid-19 antar daerah dengan pemberlakuan larangan mudik lebaran, Polres Kotawaringin Timur mendirikan pos penyekatan di sejumlah titik seperti di kawasan bandara dan pelabuhan yang menjadi pintu masuk ke Kalimantan Tengah.
Untuk diketahui, larangan mudik lebaran sudah dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Untuk Kalimantan Tengah, arangan mudik hanya berlaku antar provinsi
Di Kabupaten Kotim terdapat dua pintu masuk yang dapat diakses untuk menuju Kalimantan Tengah yakni, Pelabuhan Sampit, dan Bandara Haji Asan Sampit.
Dua lokasi itu akan menjadi titik utama pengawasan masuknya warga dari luar Kalteng dengan mendirikan pos penyekatan terutama pada saat arus balik lebaran mendatang.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan, pihaknya akan meminimalisir masuknya orang dari luar Kalimantan Tengah yang tidak dilengkapi surat keterangan tes usap PCR dengan hasil negatif covid-19.
Dikatakannya, untuk masa berlaku surat keterangan hasil tes usap PCR, juga akan menjadi perhatian petugas di lapangan. Hal ini dilakukan berdasarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Kalteng.
Sementara untuk perjalan mudik lebaran antar kabupaten atau kota di Kalteng, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, Pemerintah Provinsi telah menetapkan jika hal itu dapat dilakukan tanpa persyaratan tertentu.
Meski mudik lebaran antar kabupaten dan kota di kalimantan tengah diperbolehkan, Polres Kotim tetap akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap orang-orang yang masuk ke Kotim. (red)