Palangkaraya, borneodaily.co.id-Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengingatkan masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya untuk tidak melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini khususnya masuk wilayah Kalteng. Hal ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah berlaku mulai 6 – 17 mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengajak masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan larangan mudik tersebut. Dia menambahkan, peraturan itu bukan untuk diperdebatkan tetapi untuk di laksanakan. Alman juga menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut untuk melindungi masyarakat.
Alman memaparkan bahwa, ketika ada kebijakan pemerintah namun tidak ada kesadaran masyarakat atau masyarakat tidak bersinergi dengan pemerintah, sangat dikhawatirkan pandemi covid-19 tidak akan mereda atau hilang dari bumi tambun bungai khususnya, bahkan di Indonesia.

Alman juga menyebutkan beberapa sarana transportasi darat yang dilarang, seperti kendaraan umum (bus dan mobil penumpang), kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang, bus dan sepeda motor), kapal angkutan sungai, danau dan penyebrangan, dan penerbangan.
Namun ada pengecualian, seperti bekerja atau perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN, BUMD, POLRI, TNI, dan Pegawai Swasta) yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah dan cap basah. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (dengan 1 pendamping), kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping), serta pelayanan kesehatan darurat: pelaku perjalanan dengan kepentingan nonmudik tertentu lainnya, seperti pengangkutan barang logistik.
Alman Pakpahan berharap masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah dalam hal memutus mata rantai covid-19, dengan cara menunda dulu mudik serta bersabar. Alman juga menyarankan silaturahmi dilakukan dengan cara video call dengan keluarga yang berjauhan, mengingat saat ini teknologi sudah canggih.
Untuk mudik antar daerah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kalteng, Dishub Kota Palangkaraya bersama dishub kabupaten se Kalteng dalam rapat koordinasi dengan Dishub Provinsi Kalteng bersama Lantas Polda dan Lantas Polres se Kalteng, serta stakeholders lainnya seperti Kepala Balai XVI Kemenhub Kalteng, GM Angkasa Pura Bandar Tjilik Riwut ) , mengusulkan agar seluruh Kabupaten/kota Kalteng dipertimbangkan daerah argomelasi dengan alasan sebagai berikut, ada beberapa kabupaten untuk akses ke kecamatan tersebut hanya melalui Palangka raya, demikian sebaliknya. Kemudia dari Kabupaten Pulang Pisausau ke Bukit Rawi hanya bisa lewat dari Kota Palangkaraya, demikian sebaliknya. Dan dari Kabupaten Kapuas ke Pujon dan Mentangai hanya lewat Palangkaraya, demikian sebaliknya. Raz/***

























Users Today : 657
Users Yesterday : 1302
This Month : 21519
This Year : 153071
Total Users : 1035082
Views Today : 2118