PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Seorang pria bernama Arul (40), kini harus mendekam di Mapolsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (5/1/2023) Siang. Pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian tak berkutik saat kepergok melakukan pencurian di ruang inap pasien.
Kepada wartawan Rabu (18/1/2023) Siang Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar mengatakan, bahwa pelaku mencuri satu unit handphone dan dompet berisi uang Rp50 ribu milik keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit tersebut.
“Korban yang bernama Rinae Septiana saat itu memergoki pelaku dan langsung melaporkan ke pihak keamanan rumah sakit setempat. Selanjutnya pelaku langsung berhasil diamankan saat itu juga dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pahandut,” kata Kapolsek.
Kompol Saiful Anwar menjelaskan, pelaku yang sudah dijadikan tersangka nekat melakukan aksi pencurian, dengan masuk secara diam-diam ke dalam ruang perawatan inap pasien tersebut, ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi pada saat itu.
Sekeluarnya dari kamar mandi, korban pun melihat tersangka yang sedang bersembunyi di samping kasur, serta dirinya pun sontak berteriak maling dan meminta pertolongan orang-orang di rumah sakit. Selanjutnya dilaporkan ke pihak keamanan.
Seketika itu juga tersangka pun langsung kabur dengan membawa beberapa barang bukti yang dicurinya tersebut, namun tidak berselang lama dirinya pun berhasil ditangkap.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara,” tandasnya. (red)
























Users Today : 1170
Users Yesterday : 1739
This Month : 4557
This Year : 211392
Total Users : 1093403
Views Today : 2211